Selain Paloh, KPK juga akan memeriksa beberapa saksi lain seperti tersangka Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, serta Clara Widi Wiken, yang merupakan kakak dari Fransisca Insani Rahesti, rekan Patrice, yang bekerja di kantor hukum OC Kaligis dan Associates.
Sementara Clara, menemani Fransisca untuk bertemu Rio pada 23 Agustus 2015 di RS Medhistra Jakarta. Pada pertemuan itu, Rio memberikan dua nomor telepon genggam kepada Fransisca dan Clara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio didakwa menerima uang untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara korupsi beberapa kasus, seperti korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil serta penyertaan modal di beberapa badan usaha milik daerah (BUMD) di Sumatra Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.
Yudi juga menyebutkan, Evy mendapat masukan dari kantor OC Kaligis untuk melakukan pendekatan partai secara islah karena persoalan tersebut dipicu oleh ketidakharmonisan Gatot dengan wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, yang dari partai NasDem.
Pernyataan tersebut, kata Yudi, yang menambah kepercayaan Gatot bahwa Rio bisa membantu persoalan yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Atas perbuatan tersebut, Rio dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (utd)