Surya Paloh Hari Ini Dijadwalkan Diperiksa untuk Rio Capella

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Senin, 23 Nov 2015 06:48 WIB
Eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella didakwa menerima Rp200 juta dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo buat mengamankan kasus di Kejaksaan.
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10). (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dijadwalkan diperiksa kembali sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Senin (23/11) ini. Paloh akan bersaksi untuk kasus yang melibatkan eks Sekretaris Jenderal NasDem, Patrice Rio Capella.

Selain Paloh, KPK juga akan memeriksa beberapa saksi lain seperti tersangka Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, serta Clara Widi Wiken, yang merupakan kakak dari Fransisca Insani Rahesti, rekan Patrice, yang bekerja di kantor hukum OC Kaligis dan Associates.
Dalam kasus ini, Fransisca merupakan perantara yang menghubungkan antara Gatot dan Evy dengan Patrice Rio. Fransisca juga yang menyerahkan uang dari Evy ke Rio. 

Sementara Clara, menemani Fransisca untuk bertemu Rio pada 23 Agustus 2015 di RS Medhistra Jakarta. Pada pertemuan itu, Rio memberikan dua nomor telepon genggam kepada Fransisca dan Clara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan itu, Rio juga menekankan kepada keduanya bahwa jika uang dari Evy bermasalah dan Fransisca diperiksa KPK, maka Fransisca diminta mengatakan bahwa uang dari Evy yang tadinya diserahkan ke Rio ditolak dan dikembalikan ke Fransisca untuk kemudian diberikan ke Evy.
Patrice Rio didakwa menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara dan istrinya untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi.

Rio didakwa menerima uang untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara korupsi beberapa kasus, seperti korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil serta penyertaan modal di beberapa badan usaha milik daerah (BUMD) di Sumatra Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Rio, yang merupakan anggota DPR di Komisi III, memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerja seperti Kejaksaan Agung. Hal itu sempat disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana dalam sidang pada awal November ini.

Yudi juga menyebutkan, Evy mendapat masukan dari kantor OC Kaligis untuk melakukan pendekatan partai secara islah karena persoalan tersebut dipicu oleh ketidakharmonisan Gatot dengan wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, yang dari partai NasDem.
Lalu, pada pertemuan antara Gatot dengan Rio pada April 2015, Rio menjelaskan bahwa saat pencalonan Jaksa Agung, dia merupakan salah satu kandidat yang ditunjuk menjadi Jaksa Agung. Namun, karena beberapa pertimbangan, yang dipilih bukan Rio.

Pernyataan tersebut, kata Yudi, yang menambah kepercayaan Gatot bahwa Rio bisa membantu persoalan yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Atas perbuatan tersebut, Rio dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER