Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, Jumat (20/11), mengatakan penyidik Badan Reserse Kriminal akan kembali memanggil Novel dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
"Kan P-21 (petunjuk jaksa) sudah ada. Kewajiban kami untuk menyerahkan tahap II. Itu diserahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," kata Badrodin di Markas Besar Polri, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan diserahkan ke Kejaksaan, masak kami mau mendikte," ujar Badrodin.
"Memang ada rencana memanggil untuk tahap II," ujar Carlo.
Setelah diserahkan, jaksa akan mengevaluasi kembali kasus tersebut untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Dengan demikian, Novel akan segera menghadap hakim di persidangan.
Novel ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkulu pada 1 Oktober 2012. Meski sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kasus ini belakangan kembali diusut lantaran sudah mendekati masa kedaluwarsa penyidikan. (agk)