Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Republik Indonesia menyatakan penyidikan kasus dugaan penganiayaan hingga tewas yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan telah rampung (P-21).
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, Jumat (20/11), mengatakan penyidik Badan Reserse Kriminal akan kembali memanggil Novel dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
"Kan P-21 (petunjuk jaksa) sudah ada. Kewajiban kami untuk menyerahkan tahap II. Itu diserahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," kata Badrodin di Markas Besar Polri, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Badrodin tidak mengungkapkan kapan pelimpahan tahap II akan dilakukan. Dia juga tidak bisa mengemukakan apakah akan dilakukan penahanan terhadap Novel.
"Kan diserahkan ke Kejaksaan, masak kami mau mendikte," ujar Badrodin.
Berdasarkan salinan surat panggilan yang didapatkan CNN Indonesia, penanganan tersangka dan barang bukti kasus ini akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, Senin pekan depan.
Rencana pelimpahan itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Carlo Brix Tewu.
"Memang ada rencana memanggil untuk tahap II," ujar Carlo.
Setelah diserahkan, jaksa akan mengevaluasi kembali kasus tersebut untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Dengan demikian, Novel akan segera menghadap hakim di persidangan.
Novel disangka menganiaya seorang tersangka pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus yang dituduhkan pada Novel itu terjadi tahun 2004 saat ia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu.
Novel ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkulu pada 1 Oktober 2012. Meski sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kasus ini belakangan kembali diusut lantaran sudah mendekati masa kedaluwarsa penyidikan.
(agk)