NU Sindir Menko Luhut soal Penundaan Eksekusi Mati

Anggi Kusumadewi | CNN Indonesia
Senin, 23 Nov 2015 14:07 WIB
Menkokopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah RI tak bakal melaksanakan eksekusi mati hingga kondisi perekonomian negara membaik.
Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kebijakan pemerintah untuk tak melakukan eksekusi mati terpidana kasus narkotik sampai perekonomian membaik, menuai kritik dari Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Slamet Effendy Yusuf.

“Hukuman mati dengan konsentrasi (pemerintah) di bidang ekonomi sangat tidak relevan dan melukai rasa keadilan masyarakat," kata Slamet, Senin (23/11).

Ia berpendapat pelaksanaan hukuman mati dengan upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi merupakan hal yang tak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika menggunakan logika pemerintah, ucap Slamet, artinya melambatnya pertumbuhan ekonomi negara akibat eksekusi mati yang diterapkan oleh sistem hukum Indonesia.

“Menurut saya, justru lemahnya penegakan hukum yang membuat orang ragu berinvestasi ke Indonesia. Oleh sebab itu Presiden Jokowi jangan mengikuti alur berpikir seperti itu," ujar Slamet.

Pemikiran yang tak logis, kata dia, juga pernah dikemukakan Luhut saat menyatakan perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan tak perlu diumumkan dengan alasan akan mengganggu perekonomian.

“Mau dibawa ke mana negara ini bila alasan pragmatisme ekonomi yang tidak benar dibiarkan begitu saja?" kata Slamet.
Pekan lalu, Luhut mengatakan “Saat ini pemerintah RI belum pada posisi untuk melakukan eksekusi mati karena masih fokus pada urusan ekonomi.”

Sebelumnya, Kejaksaan Agung pun menyatakan eksekusi terpidana mati menjadi prioritas untuk tahun depan, bukan saat ini. "Dalam waktu dekat, Jaksa Agung mendorong peningkatan ekonomi dulu, tapi bukan berarti hukuman mati bukan prioritas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto.

Kini untuk membantu pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, Kejaksaan Agung membentuk satuan khusus bernama Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) untuk mencegah korupsi dalam penggunaan anggaran oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sepanjang pemeritahan Jokowi, Indonesia telah dua kali menggelar eksekusi mati. Khusus untuk tahun ini, 14 terpidana mati kasus narkotik telah dieksekusi, dan 12 di antaranya merupakan warga asing. Selain itu, ada 120 lebih terpidana mati yang saat ini menanti eksekusi mati. (antara)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER