Bos PT KPIJ Divonis 5 Tahun Bui

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Selasa, 24 Nov 2015 06:00 WIB
Selain hukuman penjara, La Musi Didi juga didenda Rp200 juta dan diharuskan mengembalikan uang pengganti RP 5,02 miliar.
Dirut PT. Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3). (Antara Foto/Hafidz Mubarak).
Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan lrian Jaya (KPIJ), La Musi Didi. Selain itu, La Musi juga didenda Rp200 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan.

La Musi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Provinsi Papua.

"Menyatakan, terdakwa La Musi Didi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi," ujar Hakim Ketua Jhon Halasan Butar Butar membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di samping kurungan dan denda, La Musi juga dihukum pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp5,02 miliar. Dia diminta membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak, harta bendanya akan disita. Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi pembayaran, maka pidana ditambah dua tahun penjara," tambah Jhon.

Dalam putusan persidangan yang dibacakan Majelis Hakim Senin siang, La Musi terbukti melakukan korupsi dalam pembuatan DED PLTA Paniai dan Sentani Tahun Anggaran 2008, Pekerjaan DED PLTA Sungai Urumuka dan Sungai Memberamo Tahun Anggaran 2009 dan 2010 di Papua.

La Musi diketahui melakukan hal tersebut bersama mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu dan bekas Kadis Pertambangan dan Energi Jannes Johan Karubaba.

Majelis Hakim mengatakan, Barnabas menginginkan kegiatan pembuatan DED tersebut dengan melibatkan perusahaan lokal yakni PT KPIJ. Dia juga meminta Dinas Pertambangan dan Energi mengalokasikan anggaran pembuatan DED pembangunan PLTA.

"Barnabas Suebu telah mempengaruhi proses pembuatan DED dengan meminta PT KPIJ dilibatkan. Permintaan Barnabas Suebu dilaksanakaan terdakwa La Musi Didi dengan menggandeng PT Indra Karya dan PT Geo Ace," ujar Jhon.

Dari penelurusan, La Musi menggelar proses lelang fiktif sebagai formalitas belaka. 
Menurut Majelis Hakim, pelaksanaan pembuatan DED akhirnya dikerjakan PT Indra Karya dan PT Geo Ace. Sebab PT KPIJ dinilai tidak memiliki kemampuan dalam pembuatan DED.

Dalam perkara ini negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 43,362 miliar. La Musi Didi terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga telah menjatuhi vonis Barnabas dengan hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsidair bulan 3 kurungan. Vonis itu telah diputuskan pada Kamis (19/11) pekan lalu.
(dim)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER