Perempuan PNS Diperkosa di Jembatan Penyeberangan Sore Hari

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 24 Nov 2015 11:40 WIB
Sebelum diperkosa, pelaku mencekik korban dan meminta telepon genggam serta uang.
Ilustrasi pemerkosaan. (Thinkstock/Mykola Velychko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang perempuan yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) berusia 23 tahun menjadi korban pemerkosaan dan perampokan di sebuah jembatan penyeberangan orang (JPO) yang terletak tidak jauh dari Ruko Pondok Indah, Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Sabtu lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan kejadian terjadi sekitar pukul 16.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) usai korban mengikuti sebuah kegiatan dari salah satu kementerian.
"Kronologis kejadian terjadi ketika korban sekitar pukul 16.30 WIB sehabis pulang dari balai pendidikan latihan Pekerjaan Umum," ujar Iqbal melalui pesan singkat kepada media, Selasa (24/11).

Iqbal menjelaskan saat kejadian terjadi, kondisi JPO dalam keadaan sepi. Berdasarkan keterangan korban, pelaku dari ujung jembatan JPO menghampiri korban kemudian menarik jaket dan memojokkan dirinya ke sudut JPO. Pelaku yang diduga berjumlah satu orang tersebut lantas meminta telepon genggam dan sejumlah uang sambil mencekik leher korban.
Lebih lanjut, korban yang tidak berdaya kemudian memenuhi permintaan pelaku untuk menyerahkan telepon genggam jenis Iphone 5 dan uang sebanyak Rp200 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah mendapatkan telepon genggam dan uang, pelaku juga memperkosa korban. Pelaku diduga berjumlah satu orang," ujar Iqbal.

Usai kejadian tersebut, Iqbal menuturkan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan dan telah dilakukan visum terhadap korban di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Tindakan yang sudah kami lakukan yaitu mencari saksi, memeriksa tempat kejadian perkara dan melakukan visum. Saat ini kasus ditangani oleh Polres Jakarta Selatan," ujar Iqbal.
Iqbal menegaskan, bila pelaku tertangkap akan dikenakan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER