Bareskrim Periksa Dua Tersangka Perkara UPS Jakarta

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 24 Nov 2015 12:34 WIB
Setelah 13 hari ditetapkan sebagai tersangka, kini Fahmi Zulfikar dan Firmansyah menjalani pemeriksaan perdana mereka. Keduanya diperiksa sejka pukul 09.30 WIB.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi Hanura Fahmi Zulfikar, menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/4). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBDP Jakarta 2014, Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah, diperiksa perdana oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Polri, hari ini.

Kedatangan Fahmi dan Firmansyah pagi tadi luput dari perhatian media. Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto memastikan bahwa keduanya diperiksa dengan status sebagai tersangka pada perkara UPS.

Menurut keterangan Agus, keduanya tiba di Bareskrim untuk diperiksa sejak pukul 09.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Mereka diperiksa sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya," ujar Agus saat dihubungi, Selasa (24/11).

Zulfikar dan Fahmi telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara UPS di Jakarta sejak 11 November lalu. Mereka baru menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka hari ini.

Firmansyah merupakan anggota DPRD DKI Fraksi Partai Demokrat. Dia merupakan Ketua Komisi E DPRD DKI, selama dua periode sejak 2009 lalu.

Sementara Fahmi merupakan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura. Dia merupakan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta pada periode lalu.

Penetapan kedua orang ini sebagai tersangka adalah pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah lebih dulu menjerat dua orang dari pihak pemerintah eksekutif.

Dua orang itu adalah Alex Usman selaku pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Hingga kini, baru Alex yang berkasnya telah dinyatakan lengkap dan kini berstatus terdakwa. Sementara, berkas Zaenal telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum namun dinyatakan belum lengkap sehingga belum bisa lanjut ke persidangan.

Nama Firmansyah dan Fahmi sempat disebut dalam surat dakwaan Alex Usman, saat dibacakan Jaksa Tasjrifin M.A. Halim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis lalu (29/10). "Untuk meloloskan anggaran pengadaan UPS, Fahmi bekerja sama dengan M. Firmansyah," ujar Tasjrifin.

(meg)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER