Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi bukan lembaga tanpa cela. Hal itu dibuktikan dengan adanya beberapa catatan yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan ihwal laporan keuangan lembaga antirasuah itu yang dibungkus dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan KPK tahun 2014.
Laporan itu dikeluarkan BPK pada 25 Mei lalu. Hasil pemeriksaan lembaga auditor itu terdiri dari tiga laporan. Pertama, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, kedua laporan hasil pemeriksaan sistem pengendalian interen, dan ketiga laporan hasil pemeriksaan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam pemeriksaannya, BPK menyimpulkan adanya keterlambatan penyetoran duit gratifikasi yang dihimpun KPK ke kas negara. Nilainya, menurut catatan BPK, senilai Rp 901.022.099.
Keterlambatan ini tercatat dilakukan KPK pada tahun 2014 setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap Data monitoring Gratifikasi 2014, Surat Keputusan Gratifikasi, Surat Setoran Bukan Pajak, LRA 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterlambatan satu hingga 3 hari dari tanggal serah terima SK Penetapan Gratifikasi dari Administrator kepada Bendahara Penerimaan dengan tanggal setor ke Kas Negara, Keterlambatan itu terdiri dari 25 nama pelapor," kata kutipan laporan BPK.
Keterlambatan ini, menurut BPK hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan. Hal ini menurut BPK mengakibatkan negara terlambat memanfaatkan PNBP yang berasal dari gratifikasi
KPK sendiri merespons hal ini dengan menyatakan bahwa dasar dimulainya perhitungan keterlambatan setor ke Kas Negara adalah saat SK Pimpinan tentang Penetapan Gratifikasi diterima oleh Bendahara Penerimaan. “Baik melalui email maupun penyerahan langsung oleh Admin Gratifikasi,” tulis KPK.
(bag)