Permohonan PK akan dikirim setelah pihak KPK dan Hadi Poernomo selesai menandatangani seluruh berita acara persidangan. Pada persidangan Rabu (25/11), penandatanganan berita acara sudah dilakukan oleh sebagian anggota kuasa hukum KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anatomi menjelaskan, permohonan PK akan dikirim ke MA bersama dengan pendapat yang dimiliki Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan. Namun, pendapat Majelis Hakim tersebut tidak dapat diketahui isinya oleh siapapun, termasuk pihak kuasa hukum KPK dan Hadi.
PK terhadap putusan praperadilan perkara nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel diajukan KPK karena mereka menilai ada sejumlah putusan hakim PN Jakarta Selatan yang melampaui wewenang. Pada putusan praperadilan Hadi, hakim meminta KPK untuk menghentikan proses penyidikan dalam perkara yang menjerat Hadi.
"Itu bertentangan dengan Undang-undang KPK. Poinnya itu saja," kata Anatomi.
Jika PK dikabulkan, putusan praperadilan yang membatalkan status Hadi sebagai tersangka dalam kasus penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 kepada Bank BCA, menjadi tidak sah.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014. Ia diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp375 miliar dan menguntungkan pihak lain. Tak terima, Hadi menggugat penetapan tersangka ke pengadilan.
Hakim PN Jakarta Selatan, Haswandi, kemudian membatalkan status tersangka Hadi. Haswandi berpendapat penyelidik dan penyidik KPK yang mengusut kasus Hadi tidak sah lantaran tak berasal dari Kepolisian. Haswandi juga memerintahkan KPK menghentikan penyidikan kasus Hadi. (obs)