"Pertimbangannya mantan Bupati Kendal itu telah melakukan korupsi politik dengan menghambur-hamburkan dana bansos APBD untuk sejumlah lembaga agama dan lembaga sosial tanpa mengindahkan aturan," kata Krisna di Jakarta, Kamis,
Menurut Krisna, korupsi politik yang dilakukan Siti tanpa mengindahkan aturan yang berlaku pada saat dirinya mencalonkan diri sebagai Bupati Kendal. "Sehingga Siti Nurmarkesi melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur Krisna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah,emutuskan vonis tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan antara lain dana bantuan sosial bidang keagamaan senilai Rp1,3 miliar tersebut tidak disertai dengan surat keputusan bupati.
Menurut hakim, ada niat terdakwa untuk menguntungkan lembaga atau kelompok tertentu, terkait dengan akan pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada saat itu.
"Ada kepentingan tertentu terdakwa untuk memperoleh nama baik dari masyarakat," ujarnya.
Gatot juga menyatakan, terdakwa selaku bupati tidak memberikan teladan dan contoh bagi masyarakat, serta tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. (antara/rdk)