Velove Vexia Protes OC Kaligis Dituntut 10 Tahun Bui

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 25 Nov 2015 13:51 WIB
Menurut Velove, papanya selaku pengacara layak mendapat tuntutan lebih rendah dari Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, yang dituntut empat tahun bui.
Aktris Velove Vexia saat mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Kamis (30/7), untuk menjenguk ayahnya, OC Kaligis, yang ditahan KPK. (ANTARA FOTO/Fanny Kusumawardhani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Artis Velove Vexia mengaku sangat sedih lantaran ayahnya sekaligus pengacara kondang OC Kaligis dituntut 10 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Velove yang menghadiri sidang pledoi atau nota pembelaan Kaligis pun protes.

"Sedih, nanti aku nangis. Lebih sedihnya karena di-treat (diperlakukan) tidak adil. Di sini kasusnya mereka yang terima uang dan pejabat negara statusnya lebih berat ya. Sementara papaku kan swasta tapi hukumannya lebih beratnya jauh gitu," kata perempuan yang mengenakan blouse tanpa lengan berkelir putih ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11).

Menurut Velove, papanya selaku pengacara layak mendapat tuntutan lebih rendah dari Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, yang dituntut empat tahun bui. Beragam tudingan pun dituduhkan ke komisi antirasuah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti ada sentimen, apakah karena papa selama ini bertentangan dengan KPK, malah menerbitkan buku korupsi petinggi KPK, apakah itu alasan jaksa menuntut setinggi ini?" ucapnya.

Saat ini, Velove tengah menunggu sidang yang belum juga dimulai oleh majelis hakim. Ia juga mengungkapkan, akan ada sederetan artis seperti Marshanda, Olivia Zalianti, dan Baim Wong yang tengah menuju gedung pengadilan.

"Lebih banyak doa ya," kata Velove ketika ditanya kesiapannya mendukung Kaligis.

Sementara itu, jaksa KPK Yudi Kristiana dalam berkad dakwaan menyebutkan, tuntutan 10 tahun bukan berdasarkan tudingan belaka melainkan berdasar pertimbangan dan analisis yuridis.

"Terdakwa (Kaligis) berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya, tidak taat terhadap kode etik advokat, dan sebagai ahli hukum tidak memberikan contoh yang baik," ujar Yudi.

Sementara itu, tim jaksa komisi antirasuah juga menyebutkan beberapa hal yang dapat meringankan hukuman advokat senior itu, antara lain usia Kaligis yang telah mencapai 74 tahun dan sumbangsih Kaligis bagi perkembangan ilmu hukum di Indonesia.

Dalam berkas tuntutan, jaksa membeberkan suap bermula ketika ada surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Panggilan ditujukan untuk anak buah Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Achmad Fuad Lubis (Kabiro Keuangan) dan Sabrina (Plh Sekda).

Kaligis adalah pengacara Gatot. Gatot mengajukan gugatan melalui Fuad yang diwakilkan kuasa hukumnya ke PTUN Medan. Dalam gugatan, KPK menemukan adanya transaksi suap sebanyak US$22 ribu dan Sin$ 5.000 untuk memuluskan gugatan agar menang. Jika menang, maka surat pangilan pun batal.

Tiga hakim diduga disuap, yakni Hakim Tripeni Irianto Putro (US$ 10 ribu dan Sin$ 5 ribu), Hakim Amir Fauzi (US$ 5 ribu)  dan Hakim Dermawan Ginting (US$ 5 ribu). Sementara satu panitera bernama Syamsir Yusfan juga disebut menerima duit sebanyak US$ 2 ribu.

Tripeni merupakan hakim ketua dari perkara yang diajukan Kaligis. Sementara Amir Fauzi dan Dermawan Ginting adalah hakim anggota. Dalam sidang Kaligis, keduanya juga mengaku menerima uang titipan dari Kaligis melalui anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Geri.

Saat sidang untuk Kaligis, Dermawan sempat mengaku menerima duit dari Geri di kantornya. Duit dimasukkan dalam sebuah amplop putih yang disembunyikan di dalam buku pemberian Kaligis.

Ginting mengaku pernah diisntruksikan oleh Hakim Ketua Tripeni untuk membantu gugatan Kaligis. Dengan kata lain, Tripeni meminta hakim-hakim tersebut untuk sepakat memenangkan gugatan Kaligis.

Mendengar permohonan tersebut, mereka mengaku kecewa dengan nominal uang yang sedikit. Mereka juga protes lantaran gugatan tersebut tak selaiknya disidang di PTUN Medan.

Atas duit pelicin tersebut, ketiga hakim memutuskan untuk memenangkan gugatan Kaligis. Dalam putusan, majelis membatalkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi untuk mengusut kasus bansos.

Kaligis dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER