Hakim Sakit, Vonis Perkara Suap Bekas Kader PDIP Ditunda

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 19 Nov 2015 18:15 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menunda vonis eks kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Adriansyah, pada hari ini.
Tersangka kasus suap Tanah Laut Adriansyah (kiri) bersiap menghadiri persidangan Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat (tengah) di Pengadilan Tipikor, Jakarta,
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menunda vonis eks kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Adriansyah, pada hari ini. Ketua Majelis Hakim Tito Suhud mengatakan kepada Adriansyah, bahwa sidang terpaksa ditunda lantaran salah seorang anggota hakim diketahui sedang sakit.

"Sidang putusan atas nama terdakwa Adriansyah ditunda hingga Senin, 23 November, ujar Tito pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/11).

Hal ini dikarenakan, kata Tito, dalam mengeluarkan putusan, jumlah hakim anggota harus lengkap. Sebab dalam pengambilan putusan, seringkali terjadi perbedaan pendapat antara anggota majelis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah hakim mengetuk palu tanda sidang usai, Adriansyah enggan memberi komentar, dan menyerahkannya kepada kuasa hukumnya. "Silakan tanya kuasa hukum saya ya," ujarnya.

Ditemui terpisah, Kuasa Hukum Adriansyah, Deddy P Hambudi, mengaku optimis jika hasil putusan pada Senin (23/11) mendatang, memberikan hukuman ringan kepada Adriansyah.

"Optimis ringan. Apapun dipersiapkan lahir batin. Kita tunggu saja Senin 23 November," ujar Deddy.

Eks Kader PDIP sekaligus bekas Bupati Tanah Laut Adriansyah akan menjalani sidang vonis setelah dituntut lima tahun dan tiga bulan bui akibat menerima duit sekitar Rp2 miliar dari bos perusahaan tambang, Andrew Hidayat.

Sebelumnya dalam sidang penuntutan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Adriansyah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa meminta majelis hakim agar menyuruh Adriansyah membayar denda Rp250 juta. Apabila tak dibayar maka diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Adriansyah sebagai seorang Bupati Tanah Laut periode 2008-2013 dan anggota DPR RI periode 2014-2019 memantik pemerintahan daerah yang koruptif.

Dalam persidangan pembuktian, Adriansyah telah mengaku membantu Andrew Hidayat untuk melancarkan kegiatan perusahaan tambang. Duit Rp2 miliar yang diterima Adriansyah berbentuk tiga jenis mata uang.

Duit senilai Sin$ 50 ribu diberikan pada bulan April 2015 di Bali. Sementara duit Rp 500 juta diberikan pada 28 Januari 2015 di Mall Taman Anggrek, Jakarta.

Selain itu, sejumlah uang senilai US$ 50 ribu diberikan pada tanggal 13 November 2014 di Mall Taman Anggrek, Jakarta. Sementara uang senilai Rp500 juta lainnya diberikan pada 20 November 2014 di Jakarta. (sip/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER