Jambi, CNN Indonesia -- Pengadilan Tipikor Jambi memvonis mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Raden Mattaher, Ali Imran Mukhsin satu tahun penjara. Ali terbukti melakukan korupsi pengadaan genset anggaran tahun 2012.
Vonis tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tahun penjara.
Selain divonis hukuman satu tahun penjara terdakwa Ali Imron juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan serta mengganti uang negara Rp100 juta atau pidana satu tahun.
Ali Imron dinilai sebagai orang yang paling bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran untuk pengadaan genset yang menggunakan dana ABPD Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadaan genset tahun anggaran 2012 itu bernilai Rp2,5 miliar. Akibat perbuatan Ali, negara dirugikan hingga Rp500 juta.
Ali dijerat pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan yang memberatkan Ali adalah, sebagai pimpinan dan abdi negara tidak semestinya berbuat korupsi dan harus memberikan contoh yang baik kepada bawahannya. Sedangkan yang meringankannya adalah terdakwa jujur selama persidangan.
Selain Ali, kejaksaan Tinggi Jambi juga menetapkan dua orang tersangka lainnya. Ketiganya adalah rekanan swasta Hengky Attan dan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana RSU Raden Mattaher, Maman Benyamin.