Polisi Beberkan Kronologi Pembunuhan Siswi SMP di Jasinga

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 25 Nov 2015 16:39 WIB
AAP (12), bocah yang ditemukan tewas di Jasinga, Bogor, dibunuh dengan cara dipukul oleh tersangka Anwar alias Rizal (24) dengan batu kali usai diperkosa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyatakan AAP (12), bocah tewas di Jasinga, Bogor, tewas dengan cara dipukul oleh tersangka Anwar alias Rizal (24) dengan batu kali usai diperkosa.

"Korban dibunuh dengan cara dipukul menggunakan batu kali sebanyak tiga kali di bagian belakang kepala," ujar Krishna dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/11).

Krishna menjelaskan awal mula terjadi pembunuhan yaitu pada Kamis (22/10) lalu, AAP yang baru pulang sekolah menghampiri tersangka Rizal yang merupakan seorang tukang parkir di Rumas Susun (Rusun) Benhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat itu, kata Krishna, AAP meminta tersangka Rizal untuk mengajaknya jalan-jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Krishna menuturkan tersangka Rizal memenuhi permintaan AAP kemudian meninggalkan Rusun Benhil menuju hutan di daerah Jasingan, Bogor, dan tiba di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB.

"Kondisi saat itu sudah gelap dan sepi, serta jauh dari pemukiman penduduk," ujar Krishna.

Setibanya di lokasi, tersangka Rizal mengajak AAP untuk berhubungan intim. Namun, permintaan tersebut langsung ditolak oleh AAP. Akan tetapi, tersangka yang kesal langsung mengancam AAP dengan cara akan meninggalkannya di hutan tersebut.

"Korban sudah berusaha menolak dengan mengatakan bahwa korban sedang menstruasi. Namun tersangka tetap memaksa untuk melakukan hubungan badan tersebut," ujar Krishna.

Karena ancaman tersebut, AAP yang ketakutan akhirnya memenuhi permintaan tersangka Rizal. Dalam pemeriksaan, tersangka Rizal mengaku melakukan persetubuhan sebanyak empat kali, hingga mengeluarkan sperma di kemaluan AAP.

"Setelah itu tersangka meminta korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Namun korban mengatakan akan melaporkan kejadian tersebut kepada Ibunya," ujar Krishan.

Krisna mengungkapkan, tersangka Rizal yang panik mendengar pernyataan AAP langsung mengambil sebongkah batu kali yang ada di sekitar tempat kejadian perkara dan memukulkan batu tersebut ke bagian belakang kepala AAP hingga tewas.

"Mengetahui korban jatuh dan tidak bernafas, tersangka langsung mencopot pakaian korban dan membakarnya untuk menghilangkan barang bukti dan identitas korban," ujar Krishna.

Usai melakukan tindakan tersebut, tersangka Rizal pulang ke rumahnya di Rusun Benhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan ditangkap oleh polisi di Pandeglang, Banten, Rabu (24/11) kemarin.

"Tersangka kabur setelah sempat dijadikan saksi. Sebelumnya dia bersikap normal sebelum dijadikan saksi," ujar Krisha.

Atas perbuatannya, tersangka AAP diancam dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perkosaan, Pasal 287 KUHP tentang Pelecehan Seksual, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan Disertai Pidana Lain.

"Tersangka juga dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 C  dan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati," ujar Krishna. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER