Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Sub Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Suparmo menyatakan, istri politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ivan Haz, AN mangkir dalam pemeriksaan kasus kekerasan terhadap pembantu rumah tangga berinisial T (20).
"Istrinya Ivan Haz tidak jadi datang. Alasannya karena sakit," ujar Suparmo saat dikonfirmasi oleh media, Selasa (24/11).
Suparmo mengatakan, rencananya penyidik Polda Metro Jaya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap AN pada hari Kamis (26/11). Karena berdasarkan data yang dihimpun, AN telah mangkir dari pemeriksaan sebanyak dua kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suparmo menjelaskan, penyidik telah memiliki bukti yang cukup berupa rekaman closed circuit television dan hasil visum terhadap T. "Kami sudah amankan cctv lift apartemen," ujar Suparmo.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal menyatakan, ada kemungkinan Ivan Haz akan menjadi tersangka dari tindak kekerasan terhadap pembantunya tersebut.
Namun, Iqbal mengaku tidak bisa menjelaskan secara rinci bukti soal bukti yang dijadikan dasar oleh Kepolisian untuk menetapkan Ivan Haz sebagai tersangka.
Ivan Haz dan istrinya dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap pembantunya yang bernama T. Hasil visum sementara menunjukkan terdapat luka di beberapa bagian tubuh T.
"Dia mengaku telah dianiaya oleh tuan rumahnya, termasuk istri (tuan rumah). Pengakuan itu dituangkan dalam laporan polisi tanggal 29 September," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti beberapa waktu lalu.
Selain memeriksa T, polisi telah memeriksa perusahaan penyalur Toipah serta Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) yang mendampingi T.
Mengacu pada Undang-Undang MPR DPR dan DPRD (MD3), pemanggilan pemeriksaan terhadap Ivan Haz selaku anggota DPR memerlukan persetujuan Presiden.
(rdk)