'Tak Ada Alasan untuk Tunda dan Kembalikan Berkas Capim KPK'

Suriyanto | CNN Indonesia
Kamis, 26 Nov 2015 05:27 WIB
Koalisi Pemantau Peradilan mengancam akan melaporkan anggota Komisi III yang menunda atau mengembalikan berkas capim KPK ke pemerintah.
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) Destry Damayanti (ketiga kiri) didampingi anggota melakukan rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11) malam. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Pemantau Peradilan menilai tak ada alasan menunda pemilihan calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. Koalisi yang beranggotakan tujuh lembaga swadaya masyarakat ini juga menilai tak ada alasan untuk mengembalikan usulan nama-nama calon pemimpin KPK ke pemerintah.

Saat ini tengah digelar rapat tertutup Komisi III untuk menentukan nasib uji kepatutuan dan kelayakan capim KPK. Koalisi yang beranggotakan tujuh lembaga swadaya masyarakat ini mendapat
informasi ada tiga fraksi akan kembalikan seluruh calon ke pemerintah.

"Tiga fraksi akan tetap melanjutkan proses seleksi meskipun belum tentu memilih semua, empat fraksi belum mengambil sikap," demikian bunyi keterangan tertulis koalisi.

Oleh karena itu Koalisi Pemantau Peradilan mengingatkan DPR untuk tidak melanggar undang-undang dalam proses seleksi capim KPK. Proses uji kelayakan dan kepatutan capim KPK harus tetap dilanjutkan dan tak ada alasan untuk menunda atau kembalikan.

Pasal 30 Ayat 10 Undang-undang KPK pada intinya menyebutkan bahwa DPR wajib memilih dan menetapkan calon pemimpin KPK. Dengan kata lain, DPR wajib memilih dan tidak boleh menolak kembalikan delapan nama capim KPK ke pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengembalian capim KPK ke pemerintah adalah gagasan sesat dan melanggar undang-undang serta langkah konkrit pelemahan KPK".

Jika DPR batalkan rencana uji kepatutan dan kelayakan, maka Koalisi mengancam akan laporkan anggota komisi hukum DPR yang ingin kembalikan capim KPK ke pemerintah, ke Majelis Kehormatan Dewan. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER