Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Hukum, Desmond Junaedi Mahesa, menyatakan, penundaan keputusan dalam rapat pleno, disebabkan ada permintaan dari partai pendukung pemerintah.
"Kesimpulannya sederhana, PDIP minta tunda, Fraksi PAN juga," kata Desmond di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu malam (25/11).
Sementara menurutnya, sikap fraksi Partai Gerindra tidak menyatakan pendapat dalam rapat tertutup tersebut. Sebab, menurutnya Gerindra mengikuti suara Komisi III.
Namun, kata Desmond, kebiasaan dari Komisi III selalu memutuskan berdasarkan suara bulat, yang sesuai dengan argumentasi logis dan tidak melanggar hukum, sehingga rapat menghasilkan keputusan harus ditunda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kebiasaan di Komisi III kita harus bulat, nah inilah yang buat ditunda, berarti sampai saat ini belum bulat," kata Desmond.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu membantah hal tersebut. Menurutnya, tidak mungkin hanya Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PAN yang meminta penundaan.
"Kan tidak mungkin. Semuanya minta ditunda. Ini keputusan bersama," kata Masinton saat dihubungi.
Komisi Hukum telah menggelar rapat pleno internal anggota untuk membahas kelanjutan nasib calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rapat yang berlangsung tertutup selama satu jam itu, kembali menunda keputusan.
Ketua Komisi Hukum sekaligus pemimpin rapat Aziz Syamsudin menyatakan, hasil pleno terhadap capim KPK, menghasilkan penundaan dalam pengambilan keputusan.
"Berdasarkan pandangan fraksi, kami menyepakati menunda pengambilan keputusan apakah capim KPK dilanjutkan atau dikembalikan sampai minggu depan, hari Senin," kata Aziz usai rapat pleno.
(sur)