Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemerintah daerah harus menindaklanjuti rencana tersebut.
"Tanpa mengakar di kabupaten atau kota, program itu akan menjadi persoalan," kata Yasonna, di Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SDGs merupakan kerangka pembangunan PBB yang digunakan menjadi acuan bagi negara anggotanya. Kerangka pembangunan ini melibatkan berbagai isu terutama di bidang sumber daya alam, pendidikan, kesetaraan gender, ketenagakerjaan, pembangunan pro rakyat miskin serta perlindungan sosial.
Menilik transfer anggaran ke pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang akan meningkat mulai tahun 2016, Khofifah mengatakan pemerintah daerah seharusnya sudah dapat merakit rencana kegiatan dan anggaran untuk menyukseskan SDGs.
"Hak-hak itu wajib dilayankan pemerintah daerah," ujar Khofifah.
Indikator Kota Ramah HAM
Sementara mengenai indikator kabupaten dan kota ramah HAM adalah tersedianya akses terhadap penyadang disabilitas.
Selain beleid tentang penyandang disabilitas, Khofifah berkata, ukuran berhasil atau tidaknya pemda menerapkan program ramah HAM juga dapat diukur dari tugas-tugas yang diberikan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Saya berharap kalau program ini sudah disepakati dan diluncurkan Presiden, dari UU itu kami bisa menyisir dan mengukur seberapa tinggi kepedulian kabupaten dan kota untuk memenuhi hak-hak warga, terutama hak dasar seperti akta kelahiran untuk anak," ucapnya. (utd)