Bareskrim: Ada Lagi Tersangka Baru Korupsi Payment Gateway

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 26 Nov 2015 17:36 WIB
Penetapan tersangka ini baru akan dilakukan setelah berkas perkara Denny dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.
gedung bares
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengantongi calon tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada implementasi sistem pembayaran paspor secara elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.

Kasus korupsi pada sistem yang disebut Payment Gateway ini baru menjerat satu tersangka yakni bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Kepala Subdirektorat II Komisaris Besar Djoko Poerwanto, Kamis (26/11), mengatakan si tersangka diduga tidak bekerja sendiri.

"Tidak hanya satu (tersangka), nanti ada lagi, kan ada pasal 55 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," kata Djoko. Pasal 55 mengatur tentang pelanggaran pidana yang dilakukan bersama-sama oleh dua pihak atau lebih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika ditanyai dari pihak mana calon tersangka yang diincar, Djoko enggan mengungkapkan. "Nanti satu dulu diselesaikan, setelah itu lanjut ke yang lain."

Dia juga mengatakan penetapan tersangka ini baru akan dilakukan setelah berkas perkara Denny dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum. Saat ini berkas tersebut telah dikirimkan kembali ke jaksa setelah berulang kali dinyatakan belum lengkap (P19).

Dalam kasus ini penyidik mempersoalkan pembukaan rekening bank swasta atas nama perusahaan rekanan dalam sistem yang diinisiasi oleh Denny. Bank itu digunakan untuk menampung dana sebelum disalurkan ke kas negara.

Sistem itu juga memungut biaya tambahan sebesar Rp5 ribu dari setiap pemohon paspor. Denny berulang kali mengatakan pungutan tersebut adalah biaya transfer antarbank yang sifatnya wajar dan tidak melanggar hukum.

Pemerintah sendiri mengharuskan aliran dana langsung disetorkan ke kas negara. Bank yang menjadi penampung dana pun mesti ditunjuk oleh Menteri Keuangan bukan pihak perusahaan rekanan.

Denny meyakini tidak ada tindak pidana korupsi dalam implementasi program tersebut. "Ini adalah inovasi, sebuah terobosan," kata dia dalam berbagai kesempatan.

Kuasa hukum Denny, Iryanto Subiakto, membenarkan aliran dana dari pemohon paspor dalam sistem ini sempat dimasukkan ke bank, bukan ke kas negara. Dia berargumen, kala itu uang disalurkan ke bank untuk dihitung.

"Satu hari tidak mungkin mereka langsung masuk ke kas negara, jadi harus dihitung dulu. Itu digunakan untuk penghitungan, tidak untuk diendapkan," ujarnya. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER