Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Abraham Lunggana hari ini, Rabu (25/11), memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat catu daya listrik atau
Uninterruptible Power Supply (UPS) di beberapa sekolah di Jakarta.
"Dipanggil jadi saksi dua teman saya di DPRD yang sekarang jadi tersangka," kata politisi PPP yang akrab disapa Haji Lulung itu saat mendatang Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Lulung menyatakan akan kooperatif dalam pemeriksaan kali ini. Dia akan menjawab semua pertanyaan penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami kooperatif saja. Ini ada kaitanya dengan uang rakyat. Saya mendukung dan kooperatif," katanya.
Lulung menyambangi Mabes Polri ditemani tim kuasa hukumnya. Salah satu kuasa hukum Razman yakin kliennya tidak terlibat dalam dugaan korupsi dana UPS. Bahkan menurutnya Lulung selama ini bersikap kooperatif untuk mempermudah pengusutan.
Dalam penanganan kasus ini, dua anggota DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar dan Muhammad Firmansyah telah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November lalu. Keduanya sudah diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, pada Selasa (22/11). Namun polisi belum melakukan penahanan terhadap Fahmi dan Firmansyah.
Fahmi merupakan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura. Sementara Firmansyah merupakan anggota DPRD DKI Fraksi Partai Demokrat. Keduanya duduk di Komisi E DPRD DKI, sejak periode 2009 lalu.
Penetapan Fahmi dan Firmansyah sebagai tersangka adalah pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah lebih dulu menjerat dua orang dari pihak pemerintah eksekutif, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Keduanya merupakan pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Saat ini berkas Alex telah dinyatakan lengkap dan statusnya sebagai terdakwa. Sedangkan, berkas Zaenal telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum namun dinyatakan belum lengkap sehingga belum bisa lanjut ke persidangan.
Dalam surat dakwaan Alex, Jaksa penuntut umum Tasjrifin M.A Halim sempat menyebut nama Firmansyah dan Fahmi di persidangan. "Untuk meloloskan anggaran pengadaan UPS, Fahmi bekerja sama dengan M. Firmansyah," ujar Tasjrifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis lalu (29/10).
(obs)