Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil kembali istri anggota DPR RI Ivan Haz, Amnah. Pemanggilan tersebut terkait dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga berinisial T.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, pemanggilan ulang Jumat ini (27/11) dilakukan setelah pada pemeriksaan sebelumnya, Senin (23/11), Amnah tidak datang.
Sementara untuk Ivan Haz, polisi belum bisa memeriksa politikus Partai Persatuan Pembangunan itu karena surat izin dari Presiden Joko Widodo belum terbit.
Penyidik Kepolisian memiliki alat bukti kuat terkait dugaan pasangan suami istri itu terlibat penganiayaan terhadap T. Rencananya, polisi akan memperlihatkan alat bukti itu kepada putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz dan istrinya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
T mengalami memar pada bagian lengan dan luka bengkak pada telinga sebelah kiri yang diduga akibat penganiayaan. Pada 30 September, T melaporkan majikannya, Ivan Haz dan istri, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan.
Selain mendapatkan perlakuan kasar, berdasarkan laporan polisi bernomor LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, terlapor juga melarang T keluar rumah bahkan menyita telepon selularnya sejak sang asisten rumah tangga masuk kerja pada Mei 2015.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ivan Haz membantah kliennya menganiaya T. Dia juga mengklaim kliennya rutin membayar gaji T.
Tim kuasa hukum Ivan Haz akan mengajukan permohonan kepada Polda Metro Jaya untuk membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
Lebih jauh, tim kuasa hukum juga akan mengajukan gugatan balik atas dugaan laporan palsu, fitnah, dan pencemaran nama baik atas klien mereka.
(antara)