Warga Tangerang menemui Gubernur Banten Rano Karno untuk menyampaikan aspirasi mereka ini. Penyatuan wilayah hukum ini merupakan kebijakan Gubernur Rano.
Menurut perwakilan warga Tangerang yang juga inisiator penolakan Ibnu Jandi, selama ini Polda Metro Jaya sudah memberikan kenyaman dan keamanan bagi warga Tangerang.
Alasan menolakan menurut Ibnu mengacu pada Intruksi Presiden Republik Indonesia nomor 13 tahun 1978 tentang pengembangan wilayah Jakarta-Bogor-Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), untuk hidup dengan layak dengan kehidupan sosial ekonomi yang aman, nyaman, damai, dan sejahtera dalam wilayah Jabodetabek dibawah kendali keamana Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu menanggapi aspirasi tersebut Gubernur Rano Karno mengatakan, penyatuan wilayah hukum tersebut bukan kebijakannya, pihaknya hanya merekomendasikan bersama DPRD Provinsi Banten kepada Mabes Polri.
"Kami terima aspirasi dari masyarakat Tangerang dan akan disampaikan. Tapi pengkajiannya sudah lama tinggal menunggu keputusan Kapolri saja," kata Rano
Boy mengatakan siap menjamin situasi kemanan masyarakat Tangerang jika nanti dialihkan atau digabungkan ke wilayah hukum Polda Banten.
"Pada prinsipnya kami terima aspirasi masyarakat. Namun yang jelas, pengumuman keputusan Kapolri hanya menunggu waktu yang tepat saja," kata mantan juru bicara Polri ini.
Boy mengatakan, penggabungan ini akan dilakukan secara bertahap. Mulai dari Polres Tangerang Kota (Kabupaten Tangerang) dulu. Selanjutnya akan menyusul bergabung Polres Metro Tangerang (Kota Tangerang) dan Polres Tangeran Selatan.
"Bahkan Polres Bandara juga akan masuk Polda Banten," katanya. (antara)