KPK Periksa Perdana Dua Tahanan Eks Pimpinan DPRD Sumut

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 27 Nov 2015 10:31 WIB
Sigit Parmono Asri dan Saleh Bangun diperiksa sebagai tersangka kasus suap pada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Petugas Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung menggeledah ruangan Kabag Keuangan DPRD Sumatera Utara di Medan, Senin (9/11). (AntaraFoto/ Irsan Mulyadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua tahanan DPRD Sumatra Utara, Sigit Pramono Asri dan Saleh Bangun, menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta. Keduanya disangka menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho.

"Mereka diperiksa sebagai tersangka untuk kasus suap pada anggota DPRD Sumatra Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dihubungi CNN Indonesia, Jumat (27/11).
Sigit yang mengenakan baju batik hijau gelap datang terlebih dulu sekitar pukul 09.21 WIB. Sebuah rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" tampak bertengger di badannya. Eks Wakil Ketua DPRD itu dikawal petugas komisi antirasuah sejak dijemput dari tempatnya mendekam, di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat.

Sementara Saleh, mantan Ketua DPRD Sumut, datang 20 menit setelahnya. Saleh dijemput dari Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan. Saleh mengenakan baju batik yang berpadukan warna hitam dan coklat, serta sebuah rompi tahanan komisi antirasuah. Keduanya tak menjawab sapaan awak media.
Ini adalah kali pertama dua politikus ini dicecar penyidik KPK usai ditahan pada 10 November 2015 lalu. Penyidik membutuhkan keterangan kedua orang untuk melengkapi berkas kasus suap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit dan Saleh disangka menerima fulus pelicin untuk mengesahkan dan membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan Gatot. Uang ini juga sebagai sogokan agar hak interpelasi untuk menjatuhkan Gatot diurungkan pihak legislatif.

Para anggota dewan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 ayat 1jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Gatot disangka pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER