Erry sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi perkara bansos dan hibah di Sumut pada hari ini. Namun, Pelaksana Tugas Gubernur Sumut itu tak dapat hadir karena belum menerima surat panggilan yang dikirim padanya oleh Menteri Dalam Negeri.
Amir menjelaskan, untuk memanggil pejabat aktif dalam pemeriksaan di Kejagung, lembaga adhyaksa itu harus memberikan surat panggilan kepada Kementerian Dalam Negeri. Nantinya, Kemendagri yang meneruskan panggilan dari Kejagung ke pejabat terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Erry sempat diperiksa oleh penyidik Kejagung sebagai saksi perkara yang sama pada 5 Agustus lalu. Saat diperiksa perdana saat itu, Erry mengaku ditanyai soal peran dan posisinya di Pemprov Sumut. Dia mengaku baru bertugas sebagai Wakil Gubernur terhitung sejak Juni 2013.
Lihat juga:Gatot Tuding Balik Kaligis Otak Gugatan PTUN |
Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos, sedangkan Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut.
Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai angka Rp2,2 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah hasil audit dari BPK telah keluar nantinya. (utd)