Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Sumut periode 2012-2013, Kamis (26/11) ini.
Erry sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi perkara bansos dan hibah di Sumut pada hari ini. Namun, Pelaksana Tugas Gubernur Sumut itu tak dapat hadir karena belum menerima surat panggilan yang dikirim padanya oleh Menteri Dalam Negeri.
"Beliau belum bisa hadir karena panggilan yang dikirimkan oleh atasan beliau, Mendagri, sampai tadi belum diterima yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di kantornya.
Amir menjelaskan, untuk memanggil pejabat aktif dalam pemeriksaan di Kejagung, lembaga adhyaksa itu harus memberikan surat panggilan kepada Kementerian Dalam Negeri. Nantinya, Kemendagri yang meneruskan panggilan dari Kejagung ke pejabat terkait.
Karena ketidakhadiran Erry dalam pemeriksaan keduanya, Kejagung kembali mengirimkan surat panggilan untuk politisi NasDem tersebut pada hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim penyidik sudah koordinasi dengan Kepala Biro Hukum Sumut, bahwa panggilan akan dikirim kembali melalui Mendagri dengan tembusan langsung disampaikan ke Tengku Erry hari ini," ujarnya.
Sebelumnya, Erry sempat diperiksa oleh penyidik Kejagung sebagai saksi perkara yang sama pada 5 Agustus lalu. Saat diperiksa perdana saat itu, Erry mengaku ditanyai soal peran dan posisinya di Pemprov Sumut. Dia mengaku baru bertugas sebagai Wakil Gubernur terhitung sejak Juni 2013.
Hal itu menjadi alasan bagi Erry atas ketidaktahuannya terhadap mekanisme pencairan dana bansos yang telah ditandatangani koleganya, Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, yang saat ini telah menjadi tersangka pada perkara itu.
Hingga saat ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka pada perkara korupsi dana hibah Sumut periode 2012. Mereka adalah Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos, sedangkan Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut.
Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai angka Rp2,2 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah hasil audit dari BPK telah keluar nantinya.
(utd)