Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi akan kembali diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Sumut periode 2012-2013, Kamis (26/11) esok.
Pemeriksaan terhadap Erry akan dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus) Kejaksaan Agung. Jika besok Erry datang memenuhi panggilan, maka akan jadi pemeriksaan kedua bagi Erry.
"Besok pagi Wagub Sumut akan diperiksa di Kejaksaan Agung sebagai saksi perkara hibah dan bansos Sumut," ujar Ketua Tim Penyidik perkara dana hibah dan bansos Sumut pada JAMpidsus, Victor Antonius, di Kejagung, Rabu (25/11).
Saat diperiksa perdana 5 Agustus lalu, Erry mengaku ditanyai soal peran dan posisinya di Pemprov Sumut. Dia mengaku baru bertugas sebagai Wakil Gubernur terhitung sejak Juni 2013.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu menjadi alasan bagi Erry atas ketidaktahuannya terhadap mekanisme pencairan dana bansos yang telah ditandatangani koleganya, Gubernur Nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, yang saat ini telah menjadi tersangka pada perkara itu.
Hingga saat ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka pada perkara korupsi dana hibah Sumut periode 2012. Mereka adalah Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos, sedangkan Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut.
"Eddy membantu meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap, antara lain keterangan-keterangan LSM yang tidak diketahui oleh desa setempat," kata Jampidsus Arminsyah.
Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai angka Rp2,2 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah hasil audit dari BPK telah keluar nantinya.
Sejauh ini tercatat ada 17 lembaga swadaya masyarakat fiktif yang terbukti menerima dana bansos di Sumut periode 2011-2013. Fakta tersebut ditemukan setelah Tim Penyidik Kejagung melakukan investigasi ke Sumut dua pekan lalu.
(sur)