KPK Periksa Tiga Anggota DPRD Sumsel Soal Suap RAPBD 2015

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 27 Nov 2015 11:10 WIB
Buntut ditetapkannya Ketua DPRD Musi Banyuasin sebagai tersangka, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, tiga lainnya pun diperiksa oleh KPK.
Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dari Fraksi PAN Riamon Iskandar (Kanan) bersama Wakil Ketua DPRD Muba dari Fraksi Golkar Islan Hanura (kedua kanan) dan tiga anggota DPRD Muba Ismawati dari Fraksi PDI-P (ketiga kanan), Junsak Hasanudin dari Fraksi PDI-P (dua kiri), Amir Husindari Fraksi PKS (kiri) menjadi saksi sidang kasus dugaan korupsi LKPJ Muba 2014 dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2015 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor klas I Palembang, Sumsel, Jumat (25/9). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberondong sejumlah pertanyaan kepada tiga anggota DPRD Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, di Polda Sumsel, kemarin, Kamis (26/11).

Mereka adalah anak buah Ketua DPRD setempat, Raimon Iskandar, yang telah menjadi tersangka suap Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2014.

"Anggota DPRD Musi Banyuasin Junsak Hasanudin, Nyadi Yanto dan Sodingun diperiksa sebagai saksi untuk Raimon Iskandar," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dihubungi CNN Indonesia, Jumat (27/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain tiga orang tersebut, penyidik juga mencecar Al Khalid Hamzah selaku Staf Badan Percakapan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Keempat orang tersebut diduga mengetahui, menyaksikan, atau mendengar terkait suap tersebut.

Raimon disangka menerima suap dari Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari. Selain Raimon, mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga Wakil Ketua DPRD, Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil FItri.

Pahri dan Luci disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 14 UU Tipikor. Sementara Raimon dan pimpinan lainnya disangka melanggar Pasal 13 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei dan Kepala Badan Pengawasan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar dicokok penyidik saat bertransaksi suap dengan anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan anggota DPRD Fraksi Gerindra Adam Munandar, pada Jumat (19/6) hingga Sabtu (20/6).

Pihak pemerintah atas suruhan Pahri disangka menyuap pihak legislatif. Sedangkan, Bambang dan Adam diduga merupakan koordinator penerima duit.
KPK telah mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp 2,56 miliar yang didapat saat operasi tangkap tangan di rumah Bambang. Diketahui, nilai komitmen suap lebih dari Rp 10 miliar. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER