Penyerahan aset sitaan sebagai bagian dari Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) menurut Johan membutuhkan putusan hukum tetap (inkrah) yang bersifat final.
Dengan kata lain, penyerahan aset sitaan kepada kas negara tidak bisa sekadar mengandalkan hasil putusan vonis perkara korupsi di pengadilan karena belum bersifat final dan mengikat. Masing-masing pihak yang berperkara dalam hal ini masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan di tingkat banding atau kasasi untuk mencapai putusan inkrah.
"Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan 2014 itu sebagian aset sitaan masih pada tahap putusan vonis. Sehingga itu belum dapat dikatakan sebagai PNBP karena belum ada putusan inkrah," kata Johan saat dikonfirmasi Rabu (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan KPK tahun 2014 yang dikeluarkan BPK pada Mei 2015 adalah laporan hasil audit pertama yang belum mengalami revisi. KPK sebagai pihak yang diaudit telah menyerahkan laporan revisi pada Agustus 2015.
"Jadi dapat ditegaskan tidak ada uang yang ditilap oleh KPK. Rujukannya bisa dilihat dari laporan BPK paling baru yang sudah direvisi, bukan yang Mei (2015). Silakan cek di BPK," ujar Johan.
Keterlambatan itu tercatat setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap Data monitoring Gratifikasi 2014, Surat Keputusan Gratifikasi, Surat Setoran Bukan Pajak, LRA 2014.
"Keterlambatan satu hingga 3 hari dari tanggal serah terima SK Penetapan Gratifikasi dari Administrator kepada Bendahara Penerimaan dengan tanggal setor ke Kas Negara, Keterlambatan itu terdiri dari 25 nama pelapor," demikian bunyi kutipan dari laporan BPK.
Keterlambatan tersebut dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan. Hal itu menurut BPK telah mengakibatkan negara terlambat memanfaatkan PNBP yang berasal dari gratifikasi. (sur)