KPK Proses Permohonan Gatot-Evy Jadi Justice Collaborator

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 27 Nov 2015 20:22 WIB
KPK menegaskan bahwa ada beberapa faktor yang harus dipenuhi, sebelum Gatot dan Evy disetujui bekerjasama dalam menguak kasus korupsi yang menyeret mereka.
KPK menegaskan bahwa ada beberapa faktor yang harus dipenuhi, sebelum Gatot dan Evy disetujui bekerjasama dalam menguak kasus korupsi yang menyeret mereka. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji permohonan pasangan suami istri Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti untuk menjadi justice collaborator. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengungkapkan permohonan tersebut telah diajukan keduanya beberapa hari lalu.

"Rabu atau Selasa ada suratnya di meja saya. Pengajuan justice collaborator tidak selalu dalam penyidikan, tapi penuntutan juga," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/11).

Johan menjelaskan pertimbangan terkabul atau tidaknya permohonan tersebut tergantung atas beberapa hal yang di antaranya jika tersangka mau bekerja sama dengan penyidik KPK, mengakui sangkaan, dan mau memberikan informasi terkait dengan perkara yang menjeratnya.

"Dia kan sudah menjalani proses itu, dia kooperatif atau tidak, nanti dinilai," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah ada pengajuan, kata Johan, maka akan dilihat oleh tim penyidik dan diajukan ke pimpinan. Nantinya, pimpinan KPK akan memutuskan mengenai diterima atau tidaknya permohonan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Evy pun membenarkan telah mengajukan permohonan tersebut.

"Sudah, sudah (mengajukan permohonan justice collaborator)," kata Evy sebelum diperiksa tim penyidik KPK, di Jakarta, hari ini.

Gatot diketahui hingga kini masih menjabat sebagai Gubernur nonaktif Sumatra Utara yang terjerat tiga kasus di KPK.

Bersama isterinya, dia disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebanyak US$ 27 ribu dan Sin$ 5.000 untuk memuluskan gugatan pembatalan Surat Panggilan Kejaksaan Tinggi Sumut terkait penyelidikan kasus bansos.

Gatot dan Evy juga diseret dalam kasus suap pada anggota DPR, Patrice Rio Capella, yang diduga untuk mengamankan penyelidikan kasus bansos di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Tak hanya itu, Gatot kemudian juga terseret kasus suap pada anggota DPRD Sumatra Utara untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta penolakan hak interpelasi.

(meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER