Pratikno menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirim daftar nama sepuluh (delapan plus dua) calon pimpinan KPK sejak tiga bulan yang lalu.
Dia menuturkan, pemerintah sangat berharap Dewan Perwakilan Rakyat, sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2002, memilih lima dari sepuluh nama calon pimpinan lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, "sampai sekarang kami tetap merujuk pada ketentuan bahwa DPR memilih lima dari sepuluh calon yang diajukan Presiden. Jadi kami tidak berpikir ada skenario lain dan mengharapkan DPR akan memilih sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang."
"Setahu saya, dalam beberapa waktu ini Pansel sudah memberikan banyak penjelasan, bukan hanya pada publik. Dokumen juga sudah dikirimkan pada Komisi III. Jadi kalau kaitannya dengan proses dan lain-lain dalam proses seleksi, kami sudah dijelaskan oleh Pansel yang memang menyelenggarakan proses tersebut," katanya.
Pratikno pun tak menampik bahwa pemerintah perhatian atas kekhawatiran publik tentang kekosongan kekuasaan (vacuum of power) dalam tubuh KPK jika kelima nama pemimpin baru tak segera dipilih.
"Itulah mengapa pemerintah berharap DPR segera memutuskan. Pemerintah sangat concern, Presiden sangat concern. Walau Presiden mengapresiasi sangat tinggi pada pimpinan sementara yang bekerja sangat keras, tapi Presiden juga mengharapkan segera ada pimpinan yang definitif," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2002 sangat jelas disebutkan bahwa DPR harus memilih lima pimpinan KPK, yang terdiri dari seorang ketua dan empat orang wakil ketua. Di sana pun tertulis bahwa DPR wajib memilih lima pimpinan KPK dari sepuluh nama yang telah diajukan panitia seleksi.
"Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan 5 (lima) calon yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden Republik Indonesia," bunyi pasal tersebut.
Sementara dalam ayat 11 disebutkan bahwa DPR wajib memilih satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang akan memimpin KPK untuk kurun waktu empat tahun.
"Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan di antara calon sebagaimana dimaksud pada ayat (10), seorang Ketua sedangkan 4 (empat) calon anggota lainnya dengan sendirinya menjadi Wakil Ketua," bunyi ayat tersebut. (meg)