Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan empat bekas anggota DPRD Sumatra Utara yang dijerat kasus suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan penolakan hak interpelasi. Keempatnya adalah Saleh Bangun, Sigit Pramono, Chaidir Ritonga, dan Ketua DPRD Sumut Ajib Shah.
"Tersangka CHR (Chaidir Ritonga), SPA (Sigit Pramono Asri), AJS (Ajib Shah), dan SB (Saleh Bangun) diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari sejak 30 November 2015," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (27/11).
Keempat orang tersebut telah ditahan sejak 10 November. Saleh ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Chaidri mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Ajib menghuni Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, dan Sigit tinggal di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Yuyuk mengatakan alasan penahanan yakni pertimbangan subjektif dari penyidik dan alasan objektif. Alasan objektif mengacu Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni agar tidak mengulangi perbuatan, tidak menyembunyikan bukti-bukti, dan tidak mempengaruhi saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ajib yang ditemui usai meneken surat perpanjangan penahanan enggan berkomentar. Ia sejak awal mengaku tak menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho seperti yang disangkakan oleh KPK.
"Penyidik yang lebih tahu," kata Ajib di Gedung KPK, Jakarta.
Para legislator lokal itu disangka menerima uang pelicin untuk mengesahkan dan membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan Gatot. Uang itu juga sebagai sogokan agar hak interpelasi untuk menjatuhkan Gatot diurungkan legislatif.
Para mantan anggota Dewan itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 ayat 1 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Gatot disangka pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(agk)