Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan akan akan mematuhi putusan kasasi Mahkamah Agung tentang kepengurusan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Saat ini keputusan MA soal dua parpol itu tengah dipelajari.
"(Salinan putusan) Golkar dan PPP sudah kami terima, sekarang sedang dikaji oleh staf," ujarnya usai membuka acara bertajuk Peningkatan Profesionalitas Perancangan Perundang-Undangan, di Jakarta, Selasa (17/11).
Yasonna menuturkan, kementeriannya belum menentukan langkah hukum untuk menanggapi putusan kasasi MA itu. Ia berkata, sebelum ada putusan hukum yang membatalkan kemenangan Aburizal Bakrie dan Djan Faridz, Kemenkumham akan mematuhi putusan terakhir MA.
"Saya lihat dulu hasil kajiannya seperti apa. Tapi yang jelas saya akan patuh pada undang-undang. Saya patuh pada hukum," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi kubu Aburizal Bakrie terkait sengketa kepengurusan partai berlambang pohon beringin.
MA memutuskan, kepengurusan yang terbentuk di Musyawarah Riau, yang menempatkan Aburizal sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal, merupakan kepengurusan Golkar yang sah.
MA juga mengabulkan permohonan kasasi kepengurusan PPP kubu Djan Faridz. MA memutuskan, kepengurusan partai kabah yang sah adalah kepengurusan yang terbentuk pada Munas PPP di Jakarta. Dengan kata lain, Ketua Umum PPP yang sah adalah Djan Faridz dan sementara jabatan Sekretaris Jenderal dipegang Dimyati Natakusumah.
(sur)