Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin berjanji untuk mengevaluasi perizinan lahan serta memperbaiki tata kelola lahan gambut, demi mencegah kebakaran hutan pada tahun mendatang.
"Kami sudah mulai misalnya di daerah, kami akan mengevaluasi perizinan di situ," kata Alex di Nusa Dua, Bali, kemarin, seperti dilansir dari Antara.
Alex berjanji untuk menemukan solusi bagi berbagai pihak atas rencana tersebut, termasuk menempuh jalur hukum bagi perusahaan yang terbukti bersalah.
Selain itu, dia juga akan meneliti kesatuan hidrologi gambut untuk mengembalikan fungsi gambut dalam menjaga dan menyerap air selama musim kemarau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara itu dilakukan, ujarnya, dengan memperbaiki pintu air sehingga saat musim hujan air dapat dibuang. Lalu, saat musim kemarau, air tidak habis.
Dia juga berencana menanam hutan alam dengan pohon jelatung yang akarnya dapat melindungi gambut.
Sementara itu, para petugas di Pemprov Sumatra Selatan juga akan mendapatkan pelatihan untuk mengantisipasi kebakaran. Pemprov akan menyiapkan peralatan penanganan kebakaran hutan yang cukup.
Untuk itu, Alex mengatakan Pemprov Sumsel sudah bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
"Melalui satelit LAPAN, kami akan membangun sistem peringatan dini untuk mendeteksi titik panas," kata Alex.
Saat ini, ujarnya, Pemprov Sumsel sedang menghitung dana yang dibutuhkan dengan dibantu konsorsium dan Badan Pembiayaan Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.
Meski telah menargetkan semua rencan aantisipasi tersebut, Alex tetap tak mau menjamin bahwa kebakaran hutan tidak akan terjadi lagi.
"Oleh karena itu saya yakin tahun depan dengan semua itu bisa sangat jauh berkurang, tetapi tidak juga menjamin tidak adanya kebakaran," kata Alex.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siap menggugat perdata tiga perusahaan di Sumatra Selatan atas dugaan pelanggaran hukum terkait pembakaran hutan dan lahan.
Penasihat hukum KLHK Umar Suyudi di Palembang hari ini mengatakan gugatan terhadap tiga perusahaan akan segera dilayangkan ke Pengadilan Negeri Palembang paling lambat pada awal tahun 2016.
"Ada tiga perusahaan, mengenai namanya, belum bisa disebutkan, tapi yang jelas, tiga perusahaan ini berusaha di Sumsel," kata Umar, Selasa (24/11).
Umar mengemukakan, tiga perusahaan ini digugat secara perdata seperti halnya gugatan KLHK terhadap PT Bumi Mekar Hijau, yang saat ini sedang berlangsung di PN Palembang.
KLHK optimitis gugatan terhadap tiga perusahaan ini akan diterima pengadilan. “Belum lama ini KLHK memenangkan gugatan terhadap PT Kallista Alam di Aceh, meski melalui proses hingga kasasi," katanya.
(utd)