KontraS: Ada Pelanggaran HAM di Bencana Kabut Asap

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 09 Nov 2015 12:34 WIB
Dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kebakaran hutan dan kabut asap menguat karena jatuh korban jiwa. Pemerintah dianggap tak bisa melindungi warga.
Petugas pemadam kebakaran berjalan menembus kabut asap sambil menarik selang saat akan memadamkan kebakaran lahan di kawasan Sungai Jelutung, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. (ANTARA/Nova Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penelitian Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menunjukkan telah terjadi sejumlah pelanggaran hak asasi manusia terkait bencana kebakaran hutan dan bencana kabut asap di Indonesia.
 
“KontraS tidak melihat adanya ruang koordinasi antarlembaga negara atau pun langkah serius untuk memberikan perlindungan hak-hak dasar warga yang menetap di sekitar wilayah hutan dan lahan," kata Puri Kencana, Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi KontraS, di kantornya, Jakarta, Senin (9/11).
 
KontraS menganggap pemerintah gagal dalam mendefinisikan bentuk kedaruratan terkait jaminan kesehatan publik. Padahal kedaruratan semacam itu tertera dalam Pasal 4 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
 
Pelanggaran HAM yang terjadi selama kebakaran hutan dan bencana kabut asap melanda Indonesia, menurut KontraS, sedikitnya ada lima. Pertama, terkait kondisi hidup dan kesehatan masyarakat, di mana upaya inisiatif dari Kementerian Kesehatan atau pemerintah daerah tidak diadopsi sebagai langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan secara nasional.
 
"Pelanggaran tersebut menguat, apalagi dengan ditemukannya korban jiwa selama kebakaran hutan dan bencana kabut asap," ujar Puri.
Pelanggaran kedua terkait tidak adanya kebebasan bergerak dan beraktivitas bagi warga selama kebakaran hutan dan bencana kabut asap melanda. Ini dinilai karena minimnya koordinasi penanganan kebakaran hutan di tingkat nasional.
 
Pelanggaran ketiga terkait hak pendidikan anak sekolah, di mana pemerintah dianggap telah mengambil keputusan sepihak untuk meliburkan para siswa akibat fasilitas publik yang bebas asap tak tersedia dengan baik.
Pelanggaran keempat masuk ke ranah hukum, yaitu informasi mengenai siapa pelaku pembakaran hutan yang diusut oleh Polri. Keengganan pemerintah dalam membuka siapa pelaku pembakaran hutan telah memberikan kerugian luar biasa terhadap publik.
 
Keengganan yang ditunjukkan pemerintah tersebut dianggap KontraS lebih termotivasi oleh faktor ekonomi Indonesia. Hal itu, menurut KontraS, telah merendahkan semangat akuntabilitas pemerintah.
"Padahal akuntabilitas itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Puri.
 
Sementara pelanggaran kelima adalah kurangnya perlindungan pemerintah terhadap masyarakat hukum adat. Padahal mayoritas hutan adat yang yang dikelola oleh masyarakat hukum adat menjadi wilayah yang terkena kebakaran hutan.
"Mereka terpaksa mengungsi dan tercabut dari akar tradisinya. Masyarakat adat kerap tidak mendapatkan respons dan perlindungan maksimal."

Musim hujan yang mulai menghampiri sebagian wilayah Indonesia, tak lantas membuat problem seputar kabut asap hilang begitu saja. Tanpa langkah dan kebijakan sistematis, bencana ini akan terus berulang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER