Belum Ada Aturan bagi Polisi Pelaku Kekerasan

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 02 Des 2015 23:47 WIB
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Adrianus Meliala mengatakan kepolisian belum miliki aturan khusus ihwal penggunaan kekerasan terhadap penjahat.
Ilustrasi kekerasan polisi. (Iuoman/Thinkstockphotos)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Adrianus Meliala mengatakan kepolisian belum memiliki aturan khusus mengenai penggunaan kekerasan terhadap terduga pelaku tindak pidana.

Komentar tersebut Adrianus katakan menyikapi aksi tembak mati yang dilakukan anggota Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya terhadap terduga pemerkosa yang beraksi di sebuah jembatan penyebrangan orang di kawasan Jakarta Selatan, pekan lalu.

"Di Indonesia, tradisi review terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan kekuatan petugas kepolisian belum pernah dilakukan," ujarnya di Jakarta, Minggu (29/11).

Kompolnas, menurut Adrianus, belum mendesak pemeriksaan internal maupun eksternal terhadap polisi yang menewaskan terduga pelaku kejahatan. Ia beralasan, kepolisan hingga saat ini masih menanggung harapan besar masyarakat atas kondisi yang aman dan tentram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Adrianus, publik menitipkan kemarahan mereka terhadap pelaku tindak pidana yang dianggap keji. "Polisi jangan dulu dibebani atau pada akhirnya mereka malah tidak berani bertindak," ucapnya.

Berkaca pada tata kelola kepolisian di negara yang telah mapan menerapkan demokrasi, Adrianus berkata, penggunaan use of force seharusnya diikuti sebuah sidang semi-terbuka yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan serta Kompolnas sebagai pengawas eksternal.

Pada forum tersebut, polisi yang menyebabkan tewasnya terduga pelaku kejahatan melaporkan tindakannya, lengkap dengan alasan-alasan penggunaan kekerasan itu.

"Tapi itu adalah kondisi yang paling ideal. Masyarakat Indonesia masih membutuhkan polisi. Jangan sampai polisi malah merasa seperti terkunci kakinya," kata Adrianus.

Use of force yang dimaksud Adrianus adalah penggunaan kekerasan terhadap terduga pelaku kejahatan. Tindakan itu hanya dapat dilakukan jika sang terduga penjahat membahayakan diri polisi maupun masyarakat dan bahaya tersebut tak dapat terhindari.

Kamis pekan lalu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, mengatakan terduga pelaku pemerkosaan dan perampokan di JPO Pondok Pinang tewas saat akan ditangkap.

Sang terduga pemerkosa itu disebut mengayunkan golok kepada aparat polisi tatkala hendak ditangkap. Setelah menghindari serangan itu, anggota polisi menembak terduga pemerkosa hingga tewas di tempat. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER