Kompolnas Sebut Butuh 6.000 Polisi Khusus untuk Kasus Anak

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 10 Jun 2015 14:30 WIB
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Hamidah Abdurahman mengatakan hal itu diikuti kemampuan komunikasi terbatas penegak hukum berhadapan dengan anak.
Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala saat memberikan keterangan soal penanganan kasus Bambang Widjojanto di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (27/1). (CNN Indonesia/ Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Hamidah Abdurahman mengatakan jumlah anggota polisi yang diperuntukkan secara khusus untuk menangani kasus anak-anak masih kurang. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah butuh sekitar enam ribu polisi anak untuk mengurusi kasus anak.

"Polisi anak jumlahnya masih sangat terbatas. Kita butuh 6.000 polisi anak," kata Hamidah ditemui di Jakarta, Rabu (10/6). (Baca Juga: KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!)

Berdasarkan catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terdapat sebanyak 3.700 kasus kekerasan atas anak terjadi setiap tahunnya. Sementara itu, per hari terdapat sekitar 13 hingga 15 kasus terjadi setiap hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tingginya angka kekerasan atas anak selain belum diimbangi oleh jumlah polisi anak yang memadai, juga terkendala dengan kemampuan komunikasi yang terbatas dari para penegak hukum saat berhadapan dengan anak. (Baca Juga: Mendesak, Revisi UU Perlindungan Anak)

Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, mengatakan kondisi psikologis anak cenderung mudah dipengaruhi faktor eksternal. Ketika seorang anak ditanyai terus dengan pertanyaan yang sama, maka perlahan si anak akan membenarkan. Kondisi anak-anak yang mudah dipengaruhi, jika tidak diimbangi dengan kemampuan penegak hukum memahami anak, bisa memperunyam proses penyidikan.  (Lihat Juga: Kasus-Kasus Kekerasan Anak Paling Menggemparkan)

"Lebih lanjut lagi, ketika anak diminta sebagai pemberi keterangan yang diberkas untuk proses hukum, anak bukanlah penutur yang baik," kata Adrianus.

Oleh karena itu, dia menilai perlu ditentukan siapa saja yang paling berhak untuk menghadapi anak-anak korban kekerasan. Anak-anak korban kekerasan tidak boleh dipertemukan oleh sembarang pihak.

Dalam hal ini, anggota kepolisian juga perlu kepekaan dalam menghadapi anak-anak dan memerlukan pelatihan khusus. "Jangan sampai tidak ada arahan dari atasan lalu langsung berangkat ke TKP, itu sikap yang salah." (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER