"Polisi anak jumlahnya masih sangat terbatas. Kita butuh 6.000 polisi anak," kata Hamidah ditemui di Jakarta, Rabu (10/6). (Baca Juga: KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, mengatakan kondisi psikologis anak cenderung mudah dipengaruhi faktor eksternal. Ketika seorang anak ditanyai terus dengan pertanyaan yang sama, maka perlahan si anak akan membenarkan. Kondisi anak-anak yang mudah dipengaruhi, jika tidak diimbangi dengan kemampuan penegak hukum memahami anak, bisa memperunyam proses penyidikan. (Lihat Juga: Kasus-Kasus Kekerasan Anak Paling Menggemparkan)
Oleh karena itu, dia menilai perlu ditentukan siapa saja yang paling berhak untuk menghadapi anak-anak korban kekerasan. Anak-anak korban kekerasan tidak boleh dipertemukan oleh sembarang pihak.
Dalam hal ini, anggota kepolisian juga perlu kepekaan dalam menghadapi anak-anak dan memerlukan pelatihan khusus. "Jangan sampai tidak ada arahan dari atasan lalu langsung berangkat ke TKP, itu sikap yang salah." (utd)