Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur PT Viandra Production Mandra Naih bakal menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini sempat ditunda pekan lalu lantaran jaksa belum rampung menyusun berkas.
Dalam sidang tuntutan, jaksa akan membacakan analisis yuridis dari serangkaian sidang pembuktian yang telah dilangsukan. Dari analisis tersebut, jaksa akan menyimpilkan apakah pelawak itu bersalah atau tidak. Jika bersalah korupsi, jaksa akan menuntut Mandra dengan hukuman pidana bui dan denda.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan bagi Mandra untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Dalam pembelaan, Mandra berhak memprotes tuntutan dan pembuktian jaksa.
Berdasarkan pertimbangan berkas tuntutan dan nota pembelaan itulah majelis hakim akan menentukan vonis Mandra pada sidang berikutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam berkas dakwaan, Mandra disebut melakukan tindak pidana korupsi pengadaan acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa Mandra menyebabkan kerugian negara hingga Rp12,03 miliar.
Merujuk berkas dakwaan yang mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara diperoleh lantaran ada penggelembungan harga untuk proyek film animasi robotik "Zoid" yang diproduksi perusahaan pimpinan Mandra senilai Rp1,57 miliar. Sementara untuk film komedi "Jenggo Betawi" dan film televisi kolosal terdapat penggelembungan harga senilai Rp10,46 miliar.
Proyek tersebut digarap bersama dengan Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image; Yulkasmir selaku Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pembuat Komitmen; serta Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI.
Seluruh aktor berperan dalam proyek bernilai Rp47,8 miliar ini. Kasus bermula ketika TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan, salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, disimpulkan bahwa 15 kontrak paket program Siap Siar tersebut dilakukan menjelang akhir tahun anggaran (November). Oleh sebab itu, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan akan melewati tahun anggaran.
Pembayaran telah dilakukan tahun 2012 meski masa tayang program berakhir sampai 2013. BPK juga menyebut proses pengadaan paket Rp47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Atas tindak pidana tersebut, Mandra didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu pengacara Mandra, Juniver Girsang menuding ada kejanggalan dalam berkas dakwaan jaksa. "Jaksa mengatakan bahwa yang diajukan oleh saudara Mandra adalah film baru. Itu tidak benar, film itu adalah film lama yang sudah dibayar sebelumnya sewaktu ada pembicaraan lelang," kata Juniver.
Juniver melanjutkan, duit kerugian negara senilai Rp12,03 miliar memang masuk ke rekening kliennya selama satu hari. Namun keesokan harinya duit tersebut duit sudah lenyap dan ditransfer ke sejumlah rekening yang Mandra tak mengetahuinya.
Juniver mengklaim Mandra tak melakukan tanda tangan pelelangan. Dia menuding ada oknum tertentu yang memalsukan dan bekerja sama dengan pihak internal TVRI. "Kami melihat kejahatan yang sangat sistematis, penggarongan uang negara di TVRI, itu harus diungkap," tuturnya.
Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri telah menetapkan tersangka pelaku tanda tangan palsu tersebut yakni Andi Diansyah, menantu dari Iwan Chermawan. Andi Diandyah diduga sebagai broker proyek ini.
(sur)