Sidang Pembacaan Dakwaan Terhadap Komedian Mandra Ditunda

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Selasa, 24 Nov 2015 03:34 WIB
Meski begitu, Seniman betawi tersebut menyatakan siap menghadapi tuntutan jaksa.
Komedian Mandra Naih alias Mandra berjalan menuju mobil tahanan usai diperkisa terkait kasus korupsi program siap siar di stasiun televisi TVRI di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/3). (Antara Foto/Rama Ardhita).
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mandra Niah alias Mandra kembali ditunda. Meski begitu, Seniman betawi tersebut menyatakan siap menghadapi tuntutan jaksa.

"(Penundaan) Enggak jadi masalah buat saya, saya sangat menghargai, dalam hal ini saya cuma bisa melakukan kooperatif. Saya selalu siap, kalaupun itu harus ditunda," ujar Mandra usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11).

Seperti diketahui, ditundanya sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berangkat dari belum lengkapnya berkas tuntutan yang disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, pembacaan dakwaan terhadap Direktur Utama PT Viandra Production itu akan dilakukan pada Senin pekan depan (30/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kami belum siap membacakan tuntutannya, karena tuntutannya belum siap Yang Mulia," kata Jaksa Lina Maharani kepada Majelis Hakim.


Sementara itu, Juniver Girsang, Kuasa Hukum Mandra menganggap penundaan ini merupakan hal yang biasa. Pihaknya mengaku akan bersabar menunggu kesiapan jaksa membacakan tuntutan terhadap kliennya hingga minggu depan.

"Ini hal yang biasa, tidak ada yang luar biasa. Kalau belum selesai (tuntutannya), tinggal kita tunggu saja. Jaksa sudah menjanjikan minggu depan untuk pembacaan tuntutan‎," kata Juniver.

Sebagai pengingat, Mandra didakwa telah melakukan ‎korupsi pr‎oyek pengadaan program siap siar di LPP Televesi Pemerintah Republik Indonesia (TVRI). Proyek pengadaan program siap siar tersebut diduga telah menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2012.


Jaksa penuntut umum menilai Mandra melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image, Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Berita LPP TVRI, dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam perkara ini, Mandra diduga telah memperoleh kekayaan dengan menerima dana pembayaran dari Iwan sebesar Rp1,4 miliar ‎dalam proyek tersebut.

Sementara Iwan telah memperkaya diri sendiri lebih dari Rp10,6 miliar. Atas perbuatannya, kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp12 miliar.

Mandra didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Seniman yang dibesarkan dengan film "Si Doel" ini diancam dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (dim/dim)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER