Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur PT Viandra Production sekaligus artis Mandra Naih akan menjalani sidang tuntutan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Mandra sebelumnya didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp 12,03 miliar.
Merujuk berkas dakwaan yang mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara diperoleh lantaran ada pemahalan harga untuk proyek film animasi robotik "Zoid" yang diproduksi perusahaan pimpinan Mandra senilai Rp 1,574 miliar. Sementara untuk film komedi "Jenggo Betawi" dan film televisi kolosal terdapat kemahalan harga senilai Rp 10,46 miliar.
Dalam sidang pada akhir Agustus lalu, jaksa Arya Wicaksono mengatakan Mandra didakwa melakukan korupsi bersama dengan Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image; Yulkasmir selaku Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pembuat Komitmen; serta Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI.
Seluruh aktor berperan dalam proyek bernilai Rp 47,8 miliar ini. Kasus bermula ketika TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan, salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, disimpulkan bahwa 15 kontrak paket program Siap Siar tersebut dilakukan menjelang akhir tahun anggaran (November). Oleh sebab itu, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan akan melewati tahun anggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembayaran telah dilakukan tahun 2012 meski masa tayang program berakhir sampai 2013. BPK juga menyebut proses pengadaan paket Rp 47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Atas tindak pidana tersebut, Mandra didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, kuasa hukum Mandra, Juniver Girsang, menuding ada kejanggalan dalam berkas dakwaan jaksa. Menurutnya, pernyataan jaksa bahwa yang diajukan Mandra adalah film baru adalah tidak benar.
"Itu adalah film lama yang sudah dibayar sebelumnya sewaktu ada pembicaraan lelang," kata Juniver.
Juniver mengklaim Mandra tak melakukan tanda tangan pelelangan. Dia menuding ada oknum tertentu yang memalsukan dan bekerja sama debgan pihak internal TVRI. "Kami melihat kejahatan yang sangat sistematis, penggarongan uang negara di TVRI, itu harus diungkap," tuturnya.
(utd)