Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Syarin alias Tata Chubby memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang dengan agenda pembacaan vonis pada terdakwa Muhammad Prio Santoso, Senin (30/11).
"Hari ini pukul 14.00 WIB akan dibacakan vonis untuk kasus Tata Chubby," ujar kuasa hukum terdakwa, Ahmad Ramzy melalui keterangan tertulis kepada CNN Indonesia.
Prio sebelumnya dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia dijerat dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain. Ia dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Ia diduga jadi pelaku tunggal pembunuhan Tata pada April lalu di kamar kos di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Prio sempat didakwa melanggar Pasal 338, 339, dan 365 Ayat 1 Juncto Ayat 3 KUHP. Namun, JPU memutuskan untuk menuntut Prio berdasarkan pasal 339 sebagai dakwaan primer (utama).
Sementara itu, Prio melalui kuasa hukumnya sempat menolak tuntutan yang diberikan JPU kepadanya. Menurut Ramzy, kliennya tidak pernah memiliki niatan untuk membunuh Tata pada April lalu.
"Ini spontanitas karena dia (Tata) berteriak, lalu Prio mencekik. Tapi kan tidak ada yang tahu juga si Tata langsung meninggal atau tidak (setelah dicekik). Prio menyumpal mulut Tata pakai kaos kaki juga karena takut korban berteriak lagi," kata Ramzy.
Tata ditemukan tewas tanpa busana dengan mulut tersumpal kaos kaki dan tangan terikat kabel pada April lalu. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Tata diketahui terakhir bertemu dengan Prio. Pria tersebut adalah salah satu pelanggan jasa kencan yang ditawarkan Tata melalui media sosial Twitter.
Pembunuhan diduga terjadi karena terdakwa tersinggung disebut memiliki bau badan oleh korban. Selain memmbunuh, terdakwa juga membawa kabur sejumlah harta berhara milik korban.
(sur)