Selama ini diakui ketidakadilan masih jadi satu masalah bagi masyarakat perbatasan.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, dengan ditingkatkan kepemilikan lahan kebun itu bisa mengurangi kesenjangan.
Oleh karena itu dinilai perlu untuk menyusun ulang pengaturan kepemilikan lahan di wilayah perbatasan. Pengolahan perkebunan di wilayah terdepan ini menurut Luhut harus menguntungkan masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Joko Widodo menurut Luhut, malah meminta pengelolaan lahan bukan lagi 70 persen dikuasai pihak swasta dan 30 persen untuk plasma. Tapi dinaikan sepuluh persen untuk petani atau pekebun yakni menjadi 40 persen.
"Kalau perlu kata Presiden dibalik, yang inti (swasta) 40 persen, selebihnya (60 persen) plasma," kata Luhut.
"Sekarang ini keadilan perlu dikedepankan, jadi ada wacana bagaimana lebih banyak lagi diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk kepemilikan lahan perkebunan itu, apakah kelapa sawit atau coklat," ujar Luhut.
Namun rencana 60 persen kepemilikan lahan oleh masyarakat masih menjadi wacana di pemerintahan.
Luhut menyebutkan anggaran untuk pembangunan di wilayah perbatasan tahun ini hampir mendekati Rp14 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk jalan, jembatan, pintu gerbang perbatasan. (sur)