Soal Setya Novanto, MKD Pertimbangkan Panggil Jokowi dan JK

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 30 Nov 2015 12:20 WIB
Anggota dewan Syarifuddin Suding menyatakan pemanggilan saksi pertama yang akan dipanggil adalah pihak-pihak yang ikut pertemuan.
Jusuf Kalla. (Dok. Sekretariat Kabinet) CNNIndonesia Internet
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Sarifuddin Sudding menyatakan, pihaknya kemungkinan akan meminta keterangan Presiden dan Wakil Presiden sebagai saksi dalam proses penanganan perkara Ketua DPR, Setya Novanto.

Namun, Sudding menjelaskan, jika hal itu jadi dilakukan, kedua pucuk pimpinan negara tersebut tidak akan datang ke gedung parlemen saat dimintai keterangan.

"Nanti kami yang akan mendatangi Presiden dan Wakil Presiden sebagai bagian dari penghormatan, kalau memang mereka perlu didengar keterangannya," kata Sudding di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/11).
Politikus Partai Hanura itu menjelaskan dalam hal pemanggilan saksi-saksi, pertama yang akan dipanggil adalah pihak-pihak yang ikut pertemuan. Setelah itu, semua nama atau pihak yang disebut dalam percakapan, juga akan turut dipanggil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, sebagaimana yang diatur dalam Tata Beracara MKD, pemanggilan saksi akan dilakukan setelah mendengar keterangan dari pihak pengadu, dan dilanjutkan dengan mendengar keterangan dari pihak teradu.
Berdasarkan Peraturan DPR No. 2 tentang Tata Beracara MKD, Bab VII, Bagian Kelima Pasal 19 Ayat (1) berbunyi; Sidang MKD untuk perkara pengaduan meliputi: a. mendengarkan pokok permasalahan yang diajukan oleh pengadu; b. mendengarkan keterangan teradu; c. memeriksa alat bukti; dan d. mendengarkan pembelaan teradu.

Pihak pengadu dalam perkara ini adalah Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Sudirman Said dan pihak teradu adalah Ketua DPR, Setya Novanto.
Mahkamah Kehormatan Dewan siang ini akan menggelar rapat pleno anggota untuk memutuskan jadwal persidangan perkara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

"Melalui rapat anggota, kami akan meminta pengesahan tentang jadwal-jadwal persidangan," kata Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang.

Selain penetapan jadwal, MKD akan memutuskan pihak-pihak yang bakal dihadirkan untuk memberi keterangan selama proses persidangan perkara ini. Sebelum rapat, MKD akan melakukan peresmian pergantian pimpinan baru oleh pimpinan DPR. (bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER