Penyidik telah menetapkan dua alat bukti permulaan yang baru untuk Edison. “Tersangka EMMS diduga memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (30/11).
Kasus Edison merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat pengusaha sawit Gulat Medali Emas Manurung. Gulat yang menjabat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia terbukti menyuap Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun senilai Rp2 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit didapat dari pinjaman Edison sebesar US$125 ribu atau setara Rp1,5 miliar. Sisanya, kurang lebih US$ 41,100 atau setara Rp500 juta uang milik Gulat.
Kawasan hutan tersebut berstatus Hutan Tanaman Industri (HTI) dan ingin dialihkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) agar dapat ditanami sawit.
Gulat telah divonis tiga tahun bui, sedangkan Annas dijebloskan ke penjara selama enam tahun pada vonis di pengadilan tingkat pertama. (agk)