KPK Periksa Tiga PNS Pemprov Riau Soal Korupsi RAPBD

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 15 Sep 2015 12:59 WIB
Kasus ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (22/9). (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggali keterangan dari sejumlah saksi kasus suap Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Riau Tahun 2014 hingga 2015. Penyidik antirasuah memanggil tiga pegawai Pemerintah Provinsi Riau untuk menjalani pemeriksaan di Kantor KPK.

""Mereka yang diperiksa adalah PNS Pemprov Riau," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, di Jakarta, Selasa (15/9). (Lihat Juga: Terdakwa Korupsi Ruislag Hutan Riau Janji Bongkar Kasus)

Ketiganya adalah pegawai Sekretariat Daerah Suwarno, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Riau (BPBD) Said Saqlul Amri, dan Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau Wan Amir Firdaus. Ketiganya bakal bersaksi untuk tersangka Anggota DPRD setempat Ahmad Kirjauhari. (Lihat Juga: KPK Kembali Garap Kasus Suap RAPBD Riau)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keterangan mereka akan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang bakal dijadikan bahan membuat berkas penuntutan oleh tim jaksa penuntut umum. (Lihat Juga: UU P3H Tak Mampu Jerat Korporasi Mafia Hutan)

Sebelumnya, Kirjauhari dan dua Anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 hingga 2014, Hazmi Setiyadi dan Johar Firdaus diperiksa oleh tim penyidik. Dalam kasus ini, Kirjauhari dan Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Annas disangka menyuap Kirjauhari untuk memuluskan pembahasan RAPBD. Alhasil, Annas dijerat pasal memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud agar yang bersangkutan berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Annas disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Kajuhari sebagai penerima suap dijerat pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Annas. Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bandung menghukum Annas dengan pidana enam tahun bui dan denda Rp 200 juta.

Annas terbukti menerima duit dari pengusaha sawit Gulat Medali Emas Manurung senilai US$166,1 ribu. Duit panas tersebut digunakan untuk mengalih fungsi kawasan hutan 'rakyat miskin' menjadi perkebunan sawit di daerah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare milik Gulat. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER