Fakta Baru Terungkap, Gulat Terbukti Bantu PT Duta Palma Suap

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 23 Feb 2015 20:12 WIB
Atas permintaan terdakwa Gulat yang diperintahkan oleh Annas Maamun, terdakwa Gulat memfasilitasi Surya Darmadi untuk mengubah fungsi lahan PT Duta Palma.
Terdakwa perkara dugaan kasus suap ahli fungsi hutan di Riau Gulat Manurung saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/2). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Jakarta, CNN Indonesia -- Fakta baru terungkap dan terbukti dalam kasus alih fungsi kawasan hutan di Riau saat pembacaan vonis terdakwa kasus tersebut, Gulat Medali Emas Manurung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2). Selain terbukti menyuap Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun senilai Rp 2 miliar, Gulat terbukti memfasilitasi koleganya, Direktur Utama PT Duta Palma Surya Darmadi, dalam alih fungsi kawasan hutan.

"Atas permintaan terdakwa (Gulat) yang diperintahkan oleh Annas Maamun, terdakwa (Gulat) memfasilitasi Surya Darmadi untuk mengubah fungsi lahan PT Duta Palma," ujar Hakim Joko Subagyo dalam sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2).

Gulat dinilai memasukkan lahan Duta Palma lantaran kedekatannya dengan Annas. Lahan yang diupayakan dalam usulan revisi berlokasi di Kabupaten Inhu seluas 18 ribu hektare. Mulanya, lahan tersebut merupakan kawasan hutan, namun Surya Darmadi meminta bantuan Gulat untuk melobi Annas agar memasukkannya menjadi usulan revisi sehingga diubah menjadi Area Penggunaan Lain (APL) agar legal ditanami sawit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal area-area itu tidak masuk dalam rekomendasi tim terpadu," ujar Hakim Joko.

Menanggapi pembacaan vonis majelis hakim, Gulat secara tegas menyangkal dirinya menyuap Annas. "Saya pastikan tidak menyuap Annas," ujarnya singkat di ruang terdakwa usai sidang. Ia pun enggan berkomentar soal PT Duta Palma.

Kuasa hukumnya, Jimmy Mboe, angkat bicara soal fakta baru tersebut. "Duta Palma akhirnya muncul dalam putusan walau dalam surat dakwaan sama sekali tidak masuk. Setelah persidangan mau tidak mau jaksa memunculkan duta plama di tuntutan. Tergantung KPK untuk menindaklanjuti fakta yang terungkap di persidangan," ujar Jimmy usai sidang.

Saat sidang kliennya, Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulher menyebutkan adanya pertemuan antara Gulat, Surya Darmadi, di kantornya pada suatu malam di bulan September 2014. Dalam perremuan tersebut, Zulher bersaksi, Gulat akan mengupayakan lahan PT Duta Palma asalkan Surya memberikan sejumlah duit, kebun, dan saham.

Sementara itu, Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo menuturkan fakta soal Duta Palma telah tampak saat penyidikan namun sengaja tak dimunculkan dalam dakwaan. "Tidak langsung ke pelaku (Gulat)," ujarnya.

Pengembangan kasus tersebut, dilakukan tim jaksa lainnya dalam dakwaan Annas Maamun. Merujuk berkas dakwaan Annas yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (11/2), saat acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Riau tanggal 9 Agustus 2014, Annas menerima kunjungan mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Zulkifli menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor: SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.

Saat berpidato, Zulkifli memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui Pemerintah Daerah Provinsi Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.

Annas pun memerintahkan Kepala Bappeda Propinsi Riau M Yafiz dan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau Irwan Effendi untuk melakukan penelaahan terkait keberadaan kawasan hutan untuk diusulkan revisi menjadi bukan kawasan hutan/Area Penggunaan Lainnya (APL).

Kemudian, Annas menandatangani Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/58.13 tanggal 12 Agustus 2014 perihal Mohon Pertimbangan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan kepada Menteri Kehutanan. Surat pun dibawa ke Kemenhut. Setelah itu, Zulkifli memberi tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan di Kabupaten Rokan Hilir. Selain itu Zulkifli secara lisan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan maksimal 30 ribu hektare.

Selain itu, pada 31 Agustus 2014, politikus Demokrat Edison Marsadauli Siahaan melalui Gulat meminta lahan kebun sawitnya seluas 120 hektare di daerah Duri, Kabupaten Bengkalis, untuk dimasukkan pula dalam usulan perubahan revisi SK Menhut Nomor 673.

Pada 17 September 2014, Gulat mengunjungi Annas semabri membawa uang dalam bentuk dollar Singapura yang setara dengan Rp 3 miliar dari Sirya Darmadi. Duit tersebut sebagai upah memasukkan lokasi milik Surya dalam usulan revisi oleh Kepala Bidang Palnologi Dinas Kehutanan Riau Cecep Iskandar.

Annas pun menandatangani Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/8516 tanggal 17 September 2014 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau yang merupakan revisi usulan Surat Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014. Dalam surat tersebut, masuk tiga lahan yang tak direkomendasikan oleh tim terpadu, yakni lahan seluas 11.044 hektare milik PT Palma Satu, lahan perkebunan milik PT Panca Agrindo Lestari seluas 3.585 hektare dan sebagian besar lokasi perkebunan PT Banyu Bening Utama. (obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER