Gulat Manurung Divonis 3 Tahun Akibat Suap Gubernur Annas

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 23 Feb 2015 17:02 WIB
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa kasus suap pengajuan revisi alih fungsi lahan perkebunan di Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung seusai menjalani sidang tuntutan di Tipikor, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2015. Gulat dituntun kurungan 4 tahun penjara. CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa korupsi kasus alih fungsi kawasan hutan di Riau Gulat Medali Emas Manurung dengan hukuman tiga tahun penjara. Gulat dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gulat Medali Emas Manurung dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Supriyono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Hal yang memberatkan bagi Gulat yakni tindakannya kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi dan menciderai tatanan birokrasi serta pemerintahan. Sementara itu, hal yang meringanya kani Gulat dinilai berkelakuan sopan dan baik dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia tersebut terbukti menyuap Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun senilai Rp 2 miliar. Gulat  menukar duit suap dari US$ 166,100 ribu menjadi Sin$ 156 ribu pada 25 September 2014 silam. Setelah menukar duit, Gulat menyerahkan kepada Annas di kediamannya, Perumahan Citra Gran Blok RC Nomor 3, Cibubur, Jakarta Timur.

Duit didapat dari pinjaman oleh Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli sebesar USD 125 ribu atau setara 1,5 miliar. Sisanya, kurang lebih USD 41,100 atau setara Rp 500 juta uang milik Gulat.

Duit panas tersebut digunakan untuk mengalih fungsi kawasan hutan "rakyat miskin" menjadi perkebunan sawit di daerah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare milik Gulat. Kawasan hutan tersebut berstatus Hutan Tanaman Industri (HTI) dan ingin dialihkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) agar dapat ditanami sawit.

Atas tindak pidana tersebut, Gulat divonis melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Menanggapi vonis hakim, Gulat belum menentukan akan mengajukan banding atau tidak. "Saya merencanakan pikir-pikir," ujar Gulat saat sidang. Artinya, dalam sepekan Gulat akan menentukan sikap. Apabila tak ada sikap maka Gulat dinilai menerima vonis.

Sementara itu, kuasa hukum Gulat, Jimmy Mboe, menuturkan akan kendiskusikan putusan dengan kliennya. "Akan didiskusikan akan menggunakan hak kuta untuk banding atau tidak," ujar Jimmy usai sidang. Hal serupa juga diucapkan oleh tim jaksa KPK. "Kami juga pikir-pikir," ujar jaksa di akhir sidang.

(obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER