Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Junimart Girsang, mengaku tidak bisa membendung jika terjadi voting dalam lanjutan rapat internal yang akan berlangsung siang ini.
Namun, menurut politikus PDI Perjuangan itu, mekanisme voting bukan merupakan hal baik dalam proses rapat di MKD, yang mengedepankan musyawarah. Dirinya pun menghindari keputusan melalui voting.
"Ini kan mahkamah, masalah kehormatan, masa voting? Kan tidak boleh. Tidak bagus ada istilah voting. Ini bukan paripurna, etika itu di atas hukum," kata Junimart di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Junimart menjelaskan, rapat internal nanti akan menindaklanjuti hasil rapat Selasa (24/11) pekan lalu tentang pengesahan jadwal-jadwal persidangan.
Selain itu, turut pula disahkan pengesahan daftar saksi-saksi yang diajukan oleh pimpinan. Namun, dalam rapat juga akan membahas perdebatan kemarin soal verifikasi dan posisi hukum Menteri ESDM Sudirman Said selaku pelapor.
"Kalau mereka butuh verifikasi, kami verifikasi dengan catatan tidak mengubah keputusan yang lalu," ujar Junimart.
Anggota Komisi Hukum DPR itu mengingatkan, masa pelaporan Sudirman Said sudah lebih 14 hari, terhitung dari Senin (16/11) lalu, sehingga jika ada bukti yang dinyatakan kurang, maka hal itu sudah tidak bisa dipermasalahkan.
"Karena 14 hari kalau MKD menerima dan tidak ada surat yang mengatakan kurang, itu sudah cukup," ucap Junimart.
Rapat internal anggota MKD dalam menangani proses pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto kemarin ditunda sampai hari ini, Selasa (30/11), pukul 13.00 WIB. Penundaan terjadi karena adanya kebuntuan dalam perdebatan mengenai verifikasi dan posisi hukum Sudirman Said terkait perkara yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto dalam pencatutan nama Presiden dan Wapres di perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
(obs)