AS Sebut RI Salah Satu Pengekspor Utama Hewan Langka

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Selasa, 01 Des 2015 13:16 WIB
Wakil Duta Besar AS untuk RI Brian McFeeters mengatakan Indonesia merupakan salah satu penyuplai sekaligus pasar terbesar hewan-hewan langka di dunia.
AS mendukung Indonesia memerangi kejahatan perdagangan satwa langka. (Getty Images/tane-mahuta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Duta Besar Amerika Serikat untuk RI Brian McFeeters menyatakan Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut andil dalam kejahatan perdagangan hewan langka internasional.

"Indonesia menjadi salah satu penyuplai dan pasar terbesar hewan-hewan langka, di mana spesies seperti harimau, primata, burung dan ikan langka diperjualbelikan," ujarnya dalam acara pemusnahan barang bukti perdagangan hewan langka di Jakarta, Selasa (1/12).

Perdagangan hewan langka, kata McFeeters, sudah sangat serius dan karenanya perlu segera ditanggulangi.
AS mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia yang baru-baru ini berhasil mengungkap salah satu kasus penjualan hewan langka di Surabaya, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah hasil operasi pengungkapan kasus tersebut yang digelar pada 21 Oktober lalu.

"Saya secara pribadi dan institusi menyatakan mendukung Indonesia memerangi kejahatan ini," kata McFeeters.

Sementara Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan penumpasan "kejahatan serius" ini akan sulit dilakukan tanpa partisipasi masyarakat.

"Kita di Indonesia harus lebih peduli dengan satwa liar yang sudah dilindungi Undang-Undang. Kenyataannya, banyak satwa liar yang diperlakukan tak sesuai aturan dan diperjualbelikan," kata Anang.
Kejahatan perdagangan hewan adalah salah satu tindak pidana yang diperhatikan oleh Bareskrim di samping kejahatan siber, narkotika, korupsi dan perdagangan orang.

"Pemusnahan barang bukti kali ini dengan harapan masyarakat paham bahwa kejahatan terhadap satwa lokal ini sudah menjadi masalah transnasional," kata Anang.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain adalah 345 kilogram sisik penyu hijau kering, 70 kilogram daging penyu kering, 100 kilogram tanduk rusa, dan 80 ekor kuda laut. Semua itu dimusnahkan dengan cara dibakar atau dilindas.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Yazid Fanani mengatakan hewan-hewan ini dijual oleh tersangka berinisial AA dengan cara konvensional, juga lewat dunia maya. Nilai kerugian yang diakibatkan si tersangka ditaksir mencapai Rp3 miliar.

"Sekarang masih dalam pengembangan akan dikirim ke mana saja yang berada di luar negeri," kata Yazid. "Untuk yang online kini masih kami dalami."

Atas perbuatannya, tersangka AA diancam hukuman lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta sesuai dengan Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d  Junto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER