Polisi Tangkap Penjual Satwa Langka via Media Sosial

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 18 Nov 2015 14:58 WIB
Pelaku mengaku menjual satwa langka yang dilindungi hingga ke Kuwait dan Dubai. Mereka menawarkan satwa langka melalui media sosial.
Polisi memperlihatkan satwa langka yang diamankan dari sindikat pelaku penjualan satwa langka di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11). (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana jual beli satwa langka yang dilindungi. Satwa-satwa tersebut diperoleh dari beberapa daerah di Indonesia. Beberapa satwa langka itu akan dijual ke luar negeri.

Direktur Reseres dan Kriminal Khusus Komisaris Besar Mujiyono mengatakan, jual beli satwa langka tersebut sudah beroperasi lebih dari setahun. Motifnya jelas untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Modusnya dengan menawarkan satwa langka tersebut melalui media sosial. Sehingga jangkauannya luas hingga keluar negeri," kata Mujiyono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, operasi pengungkapan tindak pidana tersebut dilakukan selama sebelas hari. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan enam tersangka di antaranya berinisial DA dan NKW selaku pemilik dan penjual, JA selaku perantara dan penjual, dan AW selaku bagian pemasaran yang membuat akun di media sosial dan

"Selain itu kami juga menangkap YAM seorang warga negara asal Libya selaku pembeli dan MS yang merupakan dokter di Pusat Karantina Bandara Soekarno Hatta," ujar Mujiyono.

Beberapa satwa langka yang berhasil diamankan di antaranya adalah satu ekor macan dahan, dua ekor owa asal Sumatra, satu ekor beruang madu dan empat ekor burung cendrawasih.

"Kami juga mengamankan sebuah mobil, motor, 13 unit telepon genggam dan uang tunai Rp65 juta," ujar Mujiyono.

Dijual hingga ke luar negeri

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku pernah menjual satwa langka hingga Dubai dan Kuwait.

"Penjualan hingga sampai keluar negeri karana ada oknum dari balai karantina bandara. Sehingga ia dengan mudah tanpa dicurigai bisa meloloskan binatang-binatang tersebut," ujar Mujiyono.

Satwa tersebut dijual dengan harga puluhan juta rupiah tergantung jenis dan tingkat kelangkaan hewan tersebut.

Mujiyono menegaskan jual beli satwa langka secara ilegal bukanlah tindak pidana ringan. Berdasarkan hasil penelitian internasional, kata Mijiyono, jual beli satwa langka ilegal merupakan kejahatan yang terbesar ketiga setelah kejahatan jual beli senjata api dan narkoba.

"Bahkan penelitian terbaru, jual beli satwa tersebut berada di bawah kejahatan narkoba. Jadi intinya ini kejahatan serius dan akan kami kembangkan terus," ujar Mujiyono.

Atas tindakan kejahatan tersebut, para tersangka diancam dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun dan denda hingga Rp100 juta. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER