Denpasar, CNN Indonesia -- Seorang pensiunan TNI yang menjaga kediaman Margriet Megawe, terdakwa pembunuh Angeline, mengungkapkan adanya kejanggalan yang dia rasakan saat menjalankan tugasnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, beberapa waktu lalu.
I Dewa Ketut Raka mengatakan Margriet melarangnya untuk masuk ke area dalam rumah selama dia bertugas.
"Yang menjadi keanehan saya, kalau memang tidak ada sesuatu di dalam rumah, kenapa seorang penjaga tidak boleh diberikan masuk," ujar Ketut Raka di dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kala itu, Raka mengatakan, dia hanya menduga ada sesuatu yang dirahasiakan oleh Margriet.
"Itu hanya pikiran dan perasaan saya majelis hakim," katanya, seperti dilansir dari
Antara.
Raka menambahkan, Margriet membuat peraturan bahwa orang lain tidak boleh masuk ke dalam rumah, terkecuali ada kepentingan.
"Saya baru bisa masuk rumah saat buang air kecil tanpa diketahui Margriet," ujar pria yang mengaku bekerja di rumah margrit pada 4 hingga 10 Juni 2015.
Dalam kesaksiannya, dia juga menceritakan tentang suasana di dalam rumah yang sangat kumuh karena terlalu banyak hewan peliharaan seperti ayam, anjing dan kucing.
"Saya selaku satpam harus mengetahui keadaan lingkungan rumah ibu Margriet, namun tidak diperbolehkan," ujarnya.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Margriet pada 15 Mei 2015 melakukan pemukulan terhadap Angeline hingga kedua telinga dan hidung mengeluarkan darah.
Kemudian, pada 16 Mei 2015 Pukul 12.30 WITA, Margriet memukul korban dengan tangan kosong dan membenturkan kepala korban ke tembok sehingga Angeline menangis.
Margriet memanggil saksi Agustay Hamdamay menuju ke kamar terdakwa dan Agustay melihat terdakwa Margriet sedang memegang rambut korban.
Selanjutnya dia membanting kepala korban ke lantai sehingga korban terjatuh ke lantai dengan kepala bagian belakang membentur lantai setelah itu korban terkulai lemas.
Margriet kemudian mengancam Agustay agar tidak memberitahu kepada orang lain kalau dirinya memukul Angeline, dan dijanjikan imbalan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015, jika mau mengikuti keinginnanya.
Kemudian, Agustay diminta Margriet untuk mengambil sprei dan seutas tali untuk diikat ke leher Angeline. Kala itu, Agustay disuruh mengambil boneka Barbie milik Angeline dan meletakan ke dada korban.
Terdakwa Margriet menyuruh Agustay membuka baju dan meletakkannya di atas tubuh Engeline, kemudian menyuruh memperkosanya. Agustay menolak dan berlari ke kamarnya.
Agustay kemudian mencuci tangannya dan membuka celana pendeknya serta mengambil korden warna merah yang diserahkan kepada terdakwa dan ditaruh di dekat korban.
Kemudian, terdakwa menyuruh membakar rokok dan menyulutnya ke tubuh korban. Agustay mengaku tidak mau dan membuang rokok tersebut.
(antara)