Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Ciputra Optima Mitra, Rudiyanto, usai penetapan tersangka, di kantor komisi antirasuah, pada Rabu (2/12). Rudiyanto kini tengah diberondong sejumlah pertanyaan oleh penyidik terkait tukar guling tanah Pemerintah Kota Tegal tahun 2012.
"Ini pemeriksaan perdana untuk Rudiyanto sebagai tersangka setelah penetapan dan ditahan," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dihubungi CNN Indonesia, Rabu (2/12).
Pria yang mengenakan baju biru ini tiba sekitar pukul 10.16 WIB. Ia dijemput dari tempatnya mendekam selama delapan hari belakangan, Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Pemeriksaan ini bakal tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Rudi. BAP tersebut bakal menjadi dasar perumusan berkas dakwaan jaksa penuntut umum komisi antirasuah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum Rudi, KPK juga telah menetapkan Walikota Tegal Ikmal Jaya dan Direktur CV Tridaya Pratama Syaeful Jamil. Ikmal dan Syaeful ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tukar guling tanah Tegal sejak 11 April 2014. Mereka diduga melakukan penggelembungan harga dalam pelaksanaan tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Tegal dengan tanah CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar Tegal.
Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal diduga telah melakukan pembiaran pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum. Kerugian negara yang diakibatkan ulah koruptif mereka ditaksir mencapai Rp 8 miliar.
Atas perbuatannya, mereka dijatuhi vonis masing-masing lima tahun penjara setelah didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(utd)