KPK Setorkan Duit Negara Rp197 Triliun

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 01 Des 2015 17:34 WIB
Angka tersebut melonjak 283,45 persen atau meningkat sekitar Rp 82 triliun, sejak Januari hingga Oktober.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (22/9). (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan duit Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp197,36 triliun sejak bulan Januari hingga Oktober 2015. Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan angka tersebut melonjak 283,45 persen dari angka yang ditargetkan dan meningkat sekitar Rp82 triliun.

"Sumbangan terbanyak dari uang sitaan hasil korupsi sebanyak Rp171,98 miliar," kata Yuyuk ketika dihubungi CNN Indonesia.
Uang tersebut didapat saat penyidik komisi antirasuah mengusut sejumlah kasus korupsi. Merujuk UU KPK, penyidik komisi antirasuah berhak menyita harta dan barang pejabat atau pengusaha jika diduga berasal dari korupsi.

Setelah dibuktikan di persidangan, maka majelis hakim akan menentukan apakah harta tersebut termasuk hasil korupsi atau tidak. Jika termasuk dalam korupsi maja akan diberikan ke negara. Harta dalam bentuk uang akan disetorkan langsung sementara harta dalam bentuk benda akan dilelang terlebih dulu.
"Pendapatan negara dari lelang hasil tindak pidana korupsi sejumlah Rp3,97 miliar," ucapnya.

Selain itu, KPK juga menghimpun setoran dari penyelesaian tuntutan ganti rugi non bendahara sebanyak Rp42,84 juta. Di sektor pendapatan jasa lembaga keuangan, KPK juga menyerahkan Rp7,55 miliar.

Sementara itu, pihak pemerintah yang dinilai tak merampungkan programnya tepat waktu juga dikenai denda. Lembaga antirasuah berhasil menghimpun Rp14,46 juta dari keterlambatan tersebut.

"Ada juga pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebanyak Rp2,125 miliar," katanya.
Gratifikasi didapat dari laporan hadiah dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di kementerian atau lembaga. Selain laporan, KPK juga menyita barang gratifikasi. Merujuk aturan, penerimaan hadiah berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat.

Mengacu pada Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor, penerimaan gratifikasi tersebut tak diperbolehkan. Apabila tak diindahkan, baik penerima maupun pemberi gratifikasi dapat diancam hukuman bui antara empat hingga 20 tahun. Sementara pidana denda dapat dikenai minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER